Riauantara.co.| Bengkalis - Bertempat di Desa Bantan
Tua Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dilaksanakan Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan
Negeri Bengkalis oleh Dr. Jaja Subagja, SH., MH Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.(28/07/22)
Hadir dalam kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bengkalis yaitu,
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
Asisten Pembinaan Kejati Riau
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau
Bupati Bengkalis
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti
Kasi Oharda Kejati Riau
Dalam penyampaian Kepala Kejaksaan Tinggi Riau sangat mengapresiasi dan mendukung adanya
rumah restorative justice yang di buat oleh kejari bengkalis dan dengan adanya rumah restorative
justice dapat membantu masyarakat Kabupaten Bengkalis dalam berkonsultasi hukum maupun
dalam penyelesaian masalah melalui perdamaian
Bahwa dalam peresmian rumah restorative justice Kepala Kejaksaan Tinggi Riau juga menyaksikan
proses perdamaian antara tersangka dan korban
An. Tersangka Betty Ernawati Br Bakara Als Mak Rifky Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di rumah korban Jl.
Sukajadi Rt. 003 Rw. 004 Ds. Kesumbo Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis telah terjadi
tindak pidana Penganiayaan terhadap korban NURMAWATI SIMAMORA, pelaku BETTY
BAKARA (tetangga korban).
Kronologis kejadian berawal dimana pada saat itu korban bersama
saksi sedang berada dirumah, kemudian datang tersangka bersama suami yaitu saksi DEDDY
kerumah korban sambil berteriak dan berkata “Hey sini kau, jangan berani di Facebook saja, kalau
berani keluar kau !”.
Mendengar hal tersebut korban langsung keluar rumah sambil berkata “kenapa kau merasa rupanya kau?” Lalu tersangka berkata kembali “merasa lah, memang untuk aku
postingan itu, berani kau, sini, sini !” sewaktu korban mendekati tersangka, tiba-tiba tersangka
langsung menjambak dan menariknya sehingga korban terjatuh kelantai. Lalu tersangka menyeret
korban kedepan rumah. Dan tersangka juga memukul kearah bibir korban sebanyak 2 (dua) kali.
Sewaktu korban hendak membalas dengan menarik rambut tersangka, tiba-tiba saksi datang melerai
korban dan tersangka berhasil dipisahkan sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351
ayat 1 KUHPidana.
Bahwa pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
justice dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
3. Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta
lima ratus ribu rupiah;
4. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana keduaa belah pihak sudah saling
memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin
perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
5. Barang bukti telah di kembalikan kepada korban;
6. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.(ril/kjr)
Komentar