Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bengkalis | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bengkalis

Rabu, 03 Agustus 2022 | 09:27 WIB






Riauantara.co.| Bengkalis - Bertempat di Desa Bantan 

Tua Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dilaksanakan Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan 

Negeri Bengkalis oleh Dr. Jaja Subagja, SH., MH Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.(28/07/22)


Hadir dalam kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bengkalis yaitu,

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau

Asisten Pembinaan Kejati Riau

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau

Bupati Bengkalis

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti

Kasi Oharda Kejati Riau

Dalam penyampaian Kepala Kejaksaan Tinggi Riau sangat mengapresiasi dan mendukung adanya 

rumah restorative justice yang di buat oleh kejari bengkalis dan dengan adanya rumah restorative 

justice dapat membantu masyarakat Kabupaten Bengkalis dalam berkonsultasi hukum maupun 

dalam penyelesaian masalah melalui perdamaian

Bahwa dalam peresmian rumah restorative justice Kepala Kejaksaan Tinggi Riau juga menyaksikan 

proses perdamaian antara tersangka dan korban

An. Tersangka Betty Ernawati Br Bakara Als Mak Rifky Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.


Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di rumah korban Jl. 

Sukajadi Rt. 003 Rw. 004 Ds. Kesumbo Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis telah terjadi 

tindak pidana Penganiayaan terhadap korban NURMAWATI SIMAMORA, pelaku BETTY 

BAKARA (tetangga korban). 


Kronologis kejadian berawal dimana pada saat itu korban bersama 

saksi sedang berada dirumah, kemudian datang tersangka bersama suami yaitu saksi DEDDY 

kerumah korban sambil berteriak dan berkata “Hey sini kau, jangan berani di Facebook saja, kalau 

berani keluar kau !”. 


Mendengar hal tersebut korban langsung keluar rumah sambil berkata “kenapa kau merasa rupanya kau?” Lalu tersangka berkata kembali “merasa lah, memang untuk aku 

postingan itu, berani kau, sini, sini !” sewaktu korban mendekati tersangka, tiba-tiba tersangka 

langsung menjambak dan menariknya sehingga korban terjatuh kelantai. Lalu tersangka menyeret 

korban kedepan rumah. Dan tersangka juga memukul kearah bibir korban sebanyak 2 (dua) kali. 


Sewaktu korban hendak membalas dengan menarik rambut tersangka, tiba-tiba saksi datang melerai 

korban dan tersangka berhasil dipisahkan sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 

ayat 1 KUHPidana.


Bahwa pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif 

justice dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia 

Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif :

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

2. Diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

3. Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta 

lima ratus ribu rupiah;

4. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana keduaa belah pihak sudah saling 

memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin 

perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

5. Barang bukti telah di kembalikan kepada korban;

6. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.(ril/kjr)


Bagikan:

Komentar