Personel Polsek Sinaboi Gerebek Rumah Temukan Sabu 5 Gram, Pelaku Kabur | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Personel Polsek Sinaboi Gerebek Rumah Temukan Sabu 5 Gram, Pelaku Kabur

Kamis, 04 Agustus 2022 | 18:04 WIB




Rokan Hilir (Riauantara.co)- Lakukan Penggerebekan rumah diduga terjadi penyalahgunaan Sabu, Petsonel Polsek Sinaboi berhasil mengamankan sabu seberat 5 Gram (BB), namun diduga pelaku berhasil melarikan diri.


A, alias Citoy,(41) alamat Jln Beringin Jaya Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi  Rohil, berhasil lolos dari kejaran, personel Unit Reskrim dan Piket SPK yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sinaboi Iptu H. Tinambunan, S Sos M Si. Setelah melarikan diri kedalam hutan yang ditumbuhi pohon Nipah dan semak belukar belakang rumah ditempat dianya di gerebek.


A, alias Citoy di grebek saat berada di rumah saudara Ipar nya bernama Dahlan dijalan Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi, Senin 1/ 8/2022  Sekira pukul 23.00 WIB. Kemarin.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Kamis (4/8/2022)  menjelaskan kronologi pengungkapan

Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Sinaboi, tersebut.


Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di TKP tepatnya di salah satu rumah warga ada laki- Laki yang sering melakukan penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu dengan cara menguasai dan menjual.

Selanjutnya Kapolsek Sinaboi memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.


Dan Unit reskrim menemukan satu orang laki- Laki yang mencurigakan dan memiliki ciri- ciri yang sesuai dengan informasi yang di dapat yang berdiri diteras rumah dan melakukan pengejaran kearah rumah tersebut, namun laki-Laki tersebut melarikan diri kedalam rumah dan melompat ke belakang rumah melalui pembatas dapur yang terbuat dari seng dan masuk kedalam hutan yang ditumbuhi pohon Nipah dan semak belukar belakang rumah,dilakukan pengejaran terhadap pelaku namun tidak ditemukan karena terkendala cuaca sudah gelap.


Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tempat pelaku sebelum nya berdiri dan menemukan satu orang laki- laki pemilik Rumah yang bernama Saudara Dahlan, setelah dilakukan interogasi, dianya mengakui bahwa satu orang laki- Laki yang melarikan diri tersebut bernama Saudara A alias Citoy yang merupakan adik iparnya.


Penggeledahan dilanjutkan kearah kamar depan rumah yang merupakan kamar anak Dahlan yang bernama Syafii. di dalam lemari kamar tersebut ditemukan satu bungkus plastik Bening yang didalamnya terdapat 1  bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu ukuran besar dan 3 bungkus Plastik Bening klip Merah yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu ukuran sedang serta 1 buah alat hisap bong yang terbuat dari Botol Minuman Merk Lasegar.


Dahlan dan Syafii mengatakan bahwasanya tidak mengetahui siapa pemilik Narkotika tersebut, namun mengatakan bahwa A alias Citoy yang terakhir kali masuk ke dalam kamar tersebut dan  sempat menutup pintu kamar serta menguncinya.


Keduanya bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Sinaboi untuk menjalani pemeriksaan, namun dari hasil tes urine yang negatif dan semua keterangan terkait untuk keduanya dijadikan sebagai tersangka belum ditemukan, sementara pencarian terhadap diduga pelaku A alias Citoy dengan dibantu masyarakat setempat dan dengan menyisiri Hutan Pohon Nipah dan semak Belukar hingga hari Selasa (2/8/22) Pukul 05.00 WIB, terus dilakukan,Namun pelaku belum berhasil ditemukan.," jelas AKP Juliandi SH. 


Sumber : rilis humas polres. (M Hrp)

Bagikan:

Komentar