Polisi Garuk Kurir Narkoba di Tanjungpalas Dumai, Amankan BB 0,84 Gram Sabu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polisi Garuk Kurir Narkoba di Tanjungpalas Dumai, Amankan BB 0,84 Gram Sabu

Kamis, 25 Agustus 2022 | 21:41 WIB





Riauantara.co.| Dumai  -Tim Opsnal Polsek Dumai Timur membekuk seorang kurir narkoba di Tanjungpalas Dumai. Bersamaan itu, polisi mengamankan 0,84 gram sabu dari tersangka.


Pelaku yang ditangkap berinisial JR alias IJ (28), warga Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur. Bersamaan itu diamankan sejumlah barang bukti yakni 3 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,84 gram, kotak rokok, handphone Android merk Oppo 5S warna putih.


Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Agustus 2022, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur mendapat informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur diduga mengedarkan sabu.


Tersangka ditangkap di kediamannya Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan, Dumai Timur, Senin (22/08/2022) lalu sekira pukul 17.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti.


Kapolres Dumai,AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Dumai Timur AKP AKP Rainly Labolaang saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan tersebut. Sementara, hasil pemeriksaan urin, tersangka positif amphetamin dan  Metamfetamina.


“Tersangka JR alias IJ (28) beserta seluruh barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.(ril)

Bagikan:

Komentar