Tahap Penuntutan, 2 Orang Anak Direhabilitasi Ke Loka Rehabilitasi BNN Batam | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tahap Penuntutan, 2 Orang Anak Direhabilitasi Ke Loka Rehabilitasi BNN Batam

Rabu, 03 Agustus 2022 | 10:08 WIB




Riauantara.co.| Bengkalis -  JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis (Bagas 

Pradikta Haryanto, SH) didampingi Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Bengkalis 

(Muharmansyah dan Fandi) dan dibantu oleh Sat Narkotika Polres Bengkalis membawa 2 (dua) 

orang tahanan anak ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam Kepulauan Riau 

menggunakan Kapal Ferry Dumai Line dari Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis.


Bahwa perkara anak MA Bin A (17 Tahun) dan K Bin E (16 Tahun) dibawa ke Loka 

Rehabilitasi BNN Batam untuk melakukan Rehabilitasi sebagaimana merupakan permintaan 

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan nomor surat B- 1822/L.4.13/Enz.2/07/2022 tanggal 

25 Juli 2022 kepada Kepala BNNP Riau dan rekomendasi Tim Assesment Terpadu BNNP Riau 

nomor : R/820/VII/KA/PB.06/2022/BNNP tanggal 29 Juli 2022 dalam rangka penyelesaian 

penanganan perkara dalam tahap penuntutan.


Adapun hasil Asesmen tersebut adalah :

1. Hsil asesmen Tim Medis bahwa terperiksa diduga penyalahguna narkotika zat 

Methamfetamina (F15.2) kategori sedang;

2. Hasil asesmen Tim Hukum, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dalam peredaran 

gelap narkotika;

3. Rekomendasi rehabilitasi rawat inap selama 3 (tiga) bulan di Loka Batam.

Bahwa perkara anak MA Bin A (17 Tahun) dan K Bin E (16 Tahun) disangka melakukan tindak 

pidana narkotika sebagaimana melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Taun 2009 Tentang 

Narkotika dan terhadap berkas perkara anak MA Bin A dan K Bin E telah dinyatakan lengkap 

(P-21) oleh Jaksa Peneliti Nomor : B-1817/L.4.13/E.4.1/07/2022 Tanggal 22 Juli 2022.


Adapun Kasus Posisi perkara anak MA Bin A (17 Tahun) dan K Bin E (16 Tahun) :

Bahwa pada hri Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB anak K Bin E berkumpul 

bersama dengan anak MA Bin A dan saksi MN di Pondok Kebun yang terletak di Jalan Jenderal 

Sudirman Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis untuk mencari kayu damar. 


Saat berkumpul itulah saksi MN mengeluarkan dari kantongnya 1 (satu) paket shabu-shabu 

lengkap dengan bong alat penghisap shabu-shabu, selanjutnya anak K Bin E dan anak MA Bin 

A serta saksi MN mengkonsumsi shabu-shabu secara bersama-sama. Beberapa menit setelah 

anak K Bin E dan anak MA Bin A serta saksi MN mengkonsumsi shabu tersebut, tiba-tiba 

datang beberapa orang petugas kepolisian dari Polres Bengkalis diantaranya saksi Martin, Saksi 

Yan dan saksi Dwi Indra langsung menangkap anak K, saksi anak MA dan saksi anak MN dan 

ditemukan alat bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berisikan kristal putih seberat 1,31 

gram dan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai.


Penyerahan Anak MA Bin A dan K Bin E Perkara Narkotika ke Loka Rehabilitasi BNN Batam

tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan.(ril/kjr)

Bagikan:

Komentar