Riauantara.co.| Bengkalis - JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis (Bagas
Pradikta Haryanto, SH) didampingi Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Bengkalis
(Muharmansyah dan Fandi) dan dibantu oleh Sat Narkotika Polres Bengkalis membawa 2 (dua)
orang tahanan anak ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam Kepulauan Riau
menggunakan Kapal Ferry Dumai Line dari Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis.
Bahwa perkara anak MA Bin A (17 Tahun) dan K Bin E (16 Tahun) dibawa ke Loka
Rehabilitasi BNN Batam untuk melakukan Rehabilitasi sebagaimana merupakan permintaan
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan nomor surat B- 1822/L.4.13/Enz.2/07/2022 tanggal
25 Juli 2022 kepada Kepala BNNP Riau dan rekomendasi Tim Assesment Terpadu BNNP Riau
nomor : R/820/VII/KA/PB.06/2022/BNNP tanggal 29 Juli 2022 dalam rangka penyelesaian
penanganan perkara dalam tahap penuntutan.
Adapun hasil Asesmen tersebut adalah :
1. Hsil asesmen Tim Medis bahwa terperiksa diduga penyalahguna narkotika zat
Methamfetamina (F15.2) kategori sedang;
2. Hasil asesmen Tim Hukum, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dalam peredaran
gelap narkotika;
3. Rekomendasi rehabilitasi rawat inap selama 3 (tiga) bulan di Loka Batam.
Bahwa perkara anak MA Bin A (17 Tahun) dan K Bin E (16 Tahun) disangka melakukan tindak
pidana narkotika sebagaimana melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Taun 2009 Tentang
Narkotika dan terhadap berkas perkara anak MA Bin A dan K Bin E telah dinyatakan lengkap
(P-21) oleh Jaksa Peneliti Nomor : B-1817/L.4.13/E.4.1/07/2022 Tanggal 22 Juli 2022.
Adapun Kasus Posisi perkara anak MA Bin A (17 Tahun) dan K Bin E (16 Tahun) :
Bahwa pada hri Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB anak K Bin E berkumpul
bersama dengan anak MA Bin A dan saksi MN di Pondok Kebun yang terletak di Jalan Jenderal
Sudirman Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis untuk mencari kayu damar.
Saat berkumpul itulah saksi MN mengeluarkan dari kantongnya 1 (satu) paket shabu-shabu
lengkap dengan bong alat penghisap shabu-shabu, selanjutnya anak K Bin E dan anak MA Bin
A serta saksi MN mengkonsumsi shabu-shabu secara bersama-sama. Beberapa menit setelah
anak K Bin E dan anak MA Bin A serta saksi MN mengkonsumsi shabu tersebut, tiba-tiba
datang beberapa orang petugas kepolisian dari Polres Bengkalis diantaranya saksi Martin, Saksi
Yan dan saksi Dwi Indra langsung menangkap anak K, saksi anak MA dan saksi anak MN dan
ditemukan alat bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berisikan kristal putih seberat 1,31
gram dan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai.
Penyerahan Anak MA Bin A dan K Bin E Perkara Narkotika ke Loka Rehabilitasi BNN Batam
tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan.(ril/kjr)
Komentar