Tertangkap Tangan Bandar Judi Joker OnlineDigiring Ke Mapolsek Panipahan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tertangkap Tangan Bandar Judi Joker OnlineDigiring Ke Mapolsek Panipahan

Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:34 WIB




Rokan Hilir (Riauantara.co )-- Tim Opsnal unit Polsek Panipahan kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian Slot Online jenis JOKER SLOT 123 disalah satu rumah kontrakannya diwilayah Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas (palika) 


Terduga pelaku diketahui berinisial J Alias Sijon (45) warga Jalan Damai Gang Nazar Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir yang diamankan pada Minggu, 14 Agustus 2022 Sekira Pukul 21,00 Wib.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK M.Si saat di konfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Selasa (16/8/2022) menjelaskan, penangkapan tersangka J Alias Sijon ini berdasarkan adanya informasi dari warga bahwa dirumah kontraknya sering dijadikan transaksi penjualan koin situs Judi Online jenis permainan JOKER SLOT 123.


Dari informasi tersebut, Ps.Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Saham Manurung  beserta Tim unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan. dan Hasilnya, Tim Opsnal menemukan seorang laki-laki (kesendirian nya) sedang main Joker sloot 123 di dalam rumah kontrakannya.


Saat pengamankan tersangka di TKP,  ditemukan barang bukti 1 unit handphone merk OPPO A16, Uang tunai senilai Rp. 324.000, 1 buah buku Expedisi merk Standard yang berisi catatan pembeli koin judi online serta hasil screnshoot bukti transaksi pengiriman koin judi online. Ujarnya AKP Juliandi.

 

Berdasarkan keterangan tersangka J ini membenarkan kalau dirinya menjual koin jenis JOKER SLOT123 selama 2 bulan yang dikirim melalui situs akun penjual JHON 333888 dan tersangka mengakui kalau dirinya sebagai bandar diwilayah tersebut.


Kemudian tersangka beserta barang buktinya turut diamankan ke Malolsek Panipahan, guna untuk diperiksa lebih lanjut dan atas perbuatan tersangka lakukan dijerat Pasal 303 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000. Paparnya.(hrp)

Bagikan:

Komentar