Jampidum Kejagung Setujui Dua Restoratif Justice Di Riau | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jampidum Kejagung Setujui Dua Restoratif Justice Di Riau

Selasa, 13 September 2022 | 11:30 WIB




RIAUANTARA.CO | Pekanbaru - Bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose 

Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda 

Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, SH., MH, Direktur OHARDA pada 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH dan 

Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI.


Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh 

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, 

SH., MH dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz 

Ahmed Illovi, SH. MH.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :

KEJAKSAAN NEGERI KAMPAR.

An. Tersangka MUHAMMAD WAHYU FIRMANSYAH Als WAHYU Bin TAFSIRUDDIN

Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Kasus Posisi :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB, saksi Dede dan Sdr. Yopi 

datang ke konter Handphone milik tersangka di Desa Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten 

Kampar, kemudian saksi dede menawarkan kepada tersangka 1 (satu) unit Handphone Xiaomi 

Redmi Note 10 Pro warna rose gold dan selanjutnya hp tersebut ditawar oleh tersangka seharga Rp 

900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan disetujui oleh saksi Dede lalu tersangka menyerahkan 

uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan sisanya akan dibayar pada siang 

hari, lalu saksi Dede menyerahkan handhpone tersebut kepada tersangka, Selanjutnya sekira jam 

13.00 WIB saksi Dede kembali datang ke konter handphone tersangka, dan tersangka menyerahkan 

sisa uang pembelian sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). 


Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira jam 22.00 WIB tersangka ditangkap oleh 

saksi Benny Reja dan saksi Sandi Kurniawan (anggota Polres Kampar) di Desa Ranah Kecamatan 

Kampar Kabupaten Kampar dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Xiaomi 

Redmi Note 10 Pro warna rose gold pada diri tersangka.


Bahwa handphone tersebut tersangka beli dengan harga dibawah harga pasar dan telah tersangka 

jual seharga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), serta tersangka membeli handphone 

dari saksi Dede tersebut tanpa dilengkapi dengan kwitansi pembelian handphone tersebut dan tanpa 

kotak dari handphone tersebut, dan akibat perbuatan tersangka, saksi Korban Panji Kurniawan 

mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dan 

tersangka baru pertama kali membeli handphone dibawah harga pasar.(ril/kjt)

Bagikan:

Komentar