RIAUANTARA.CO | Pekanbaru - Bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose
Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, SH., MH, Direktur OHARDA pada
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH dan
Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI.
Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas,
SH., MH dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz
Ahmed Illovi, SH. MH.
Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI KAMPAR.
An. Tersangka MUHAMMAD WAHYU FIRMANSYAH Als WAHYU Bin TAFSIRUDDIN
Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus Posisi :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB, saksi Dede dan Sdr. Yopi
datang ke konter Handphone milik tersangka di Desa Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten
Kampar, kemudian saksi dede menawarkan kepada tersangka 1 (satu) unit Handphone Xiaomi
Redmi Note 10 Pro warna rose gold dan selanjutnya hp tersebut ditawar oleh tersangka seharga Rp
900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan disetujui oleh saksi Dede lalu tersangka menyerahkan
uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan sisanya akan dibayar pada siang
hari, lalu saksi Dede menyerahkan handhpone tersebut kepada tersangka, Selanjutnya sekira jam
13.00 WIB saksi Dede kembali datang ke konter handphone tersangka, dan tersangka menyerahkan
sisa uang pembelian sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira jam 22.00 WIB tersangka ditangkap oleh
saksi Benny Reja dan saksi Sandi Kurniawan (anggota Polres Kampar) di Desa Ranah Kecamatan
Kampar Kabupaten Kampar dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Xiaomi
Redmi Note 10 Pro warna rose gold pada diri tersangka.
Bahwa handphone tersebut tersangka beli dengan harga dibawah harga pasar dan telah tersangka
jual seharga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), serta tersangka membeli handphone
dari saksi Dede tersebut tanpa dilengkapi dengan kwitansi pembelian handphone tersebut dan tanpa
kotak dari handphone tersebut, dan akibat perbuatan tersangka, saksi Korban Panji Kurniawan
mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dan
tersangka baru pertama kali membeli handphone dibawah harga pasar.(ril/kjt)
Komentar