Terungkap Pelaku Galian C Tanah Urung Tanpa Izin Di Tangkap Sat Reskrim Polres Rohil | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Terungkap Pelaku Galian C Tanah Urung Tanpa Izin Di Tangkap Sat Reskrim Polres Rohil

Senin, 12 September 2022 | 17:09 WIB





Rokan Hilir (Riauantara.co)- Sat Reskrim Polres Rohil mengamankan dua terduga pelaku penambangan galian C atau tanah urug tanpa izin diwilayah Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir .Pada Jum’at 09 September 2022 sekira pukul 16.30 Wib.


Dua terduga pelaku berinisial S Alias Udin (29) warga Jalan Nangka Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang, sementara S Alias Impong (33) warga Jumrah Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.


Hasil tangkapan dan barang bukti di amankan yakni 1 Unit Alat Berat jenis Escavator merk Komatsu PC 200 warna Kuning.1 Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Jenis Dump Truck 120 PS warna Hijau dengan Nopol : BM 8830 MD berisi muatan tanah timbun. 1 Buah Buku Catatan penjualan tanah.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi saat di konfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH yang disampaikan Kasi Humas AKP Juliandi SHSenin (12/9) menerangkan kedua pelaku tersebut diamankan karena diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa Izin.


Proses penangkapan ini berawal adanya laporan warga kepada Personil Satreskrim Polres Rohil Pada Jum'at 09 September 2022 sekira pukul 13.00 Wib, adanya aktifitas penggalian tanah yang berlokasi di Jalan Nangka Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.


Atas info yang diberikan, lalu Personil Satreskrim Polres Rohil melaporkan hal tersebut kepada Kasat Reskrim dan selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan dilokasi yang dimaksud dan hasil penyelidikan Tim dilapangan berhasil mengamankan 1Unit alat berat jenis Excavator Merk Komatsu Warna Kuning  dan 1 unit mobil dump Truck.

 

" Alat berat jenis Excavator Merk Komatsu Warna Kuning diamankan tim saat sedang bekerja melakukan pengisian tanah ke 1 ke Dump Truck" Kata AKP Juliandi, Senin 12 September 2022.


Dari hasil interogasi dan keterangan pelaku ,terkait izin penggalian tanah urug, operator berinisial S Alias Impong mengatakan aktifitas penggalian tanah pengelolanya adalah adik kandungnya berinisial S Alias Udin yang mana aktifitas penggalian tersebut tidak ada memiliki izin.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti nya diamankan ke Mapolres Rohil guna kepentingan proses hukum selanjutnya.


Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pungkas AKP Juliandi SH.


Sumber. : rilis humas polres (M HRP)

Bagikan:

Komentar