Jual Baterai ke Pemiliknya, Pria Ini Jadi Penghuni Tahanan Polsek Panipahan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jual Baterai ke Pemiliknya, Pria Ini Jadi Penghuni Tahanan Polsek Panipahan

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 19:13 WIB




RIAUANTARA.CO |  Rokan Hilir - Tim opsnal unit Polsek Panipahan Polres Rohil menangkap seorang pria berinisial S Z alias Opri alamat Jln Garuda Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil. Jumat 14 Oktober 2022. Sekira pukul 23.00 WIB.


Pria yang bekerja sebagai nelayan itu ditangkap atas pengakuannya telah melakukan pencurian baterai merk incoe milik Erick (48) alamat Jalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil.


S Z alias Opri diduga mencuri baterai di dalam sebuah kapal milik Erick yang tertambat di aliran sungai dijalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil.Pada Rabu 5 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 WIB. 


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi  saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Sabtu (15/10/2022) membenarkan adanya laporan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan. 


Dijelaskan Kasi Humas koronologisnya," Ketika saksi saudara Mora (43) dan saksi Sihombing (40) hendak pergi kerja kelaut menggunakan kapal pelapor,(Erick) setelah turun ke kapal saksi - saksi tersebut melihat tutup kapal mesin sudah terbuka dan di rusak, kemudian saksi Mora dan Sihombing memberitahukan kepada orang tua pelapor untuk memberitahukan kepada pelapor mengenai kejadian tersebut. 


Kemudian pelapor datang dan memeriksa 2 buah baterai kapal merk Incoe N 120 dan minyak solar sebanyak 2 jerigen sudah tidak ditemukan di dalam kapal .Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.4.300.000,-dan melaporkan hal tersebut ke Malolsek Panipahan," jelas AKP Juliandi.


Sehubungan dengan adanya laporan itu, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Sahman Manurung, SH. untuk melakukan serangkaian penyelidikan.


Bersamaan dengan kejadian tersebut pelapor ada meminta tolong kepada orang untuk mencari tahu siapa pelaku pencurian di kapalnya, kemudian pelapor mendapat informasi dari orang yang dimintai tolong tersebut, bahwa saudara inisial S Z alias Opri ada menawar nawarkan baterai dan memperlihatkan sebuah foto baterai yang hendak dijualnya tersebut.


Setelah melihat foto tersebut, pelapor memastikan bahwa baterai yang ada di dalam foto tersebut adalah miliknya dikarenakan baterai tersebut memilik tanda berupa kepala baterai ada timbunan timah bekas perbaikan, kemudian pelapor menyuruh orang untuk membeli seharga Rp. 3 ratus ribu, dan setelah baterai tersebut diterima oleh pelapor, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek panipahan.


Berdasarkan keterangan pelapor, kemudian tim opsnal unit reskrim polsek panipahan langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan tim opsnal unit reskrim polsek panipahan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di jalan bersama kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas, dan tim opsnal berhasil mengamankan pelaku S Z, 


Dan setelah diamankan tim opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku dan memperlihatkan baterai tersebut kepada pelaku, dan pelaku mengakui bahwa batrai tersebut adalah baterai yang dicurinya di sebuah kapal yang tertambat di aliran sungai di jalan berdikari. Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 buah baterai merk incoe dibawa ke Mapolsek Panipahan guna proses lebih lanjut. Untuk Pasal yang dijatuhkan adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," Pungkasnya.


Sumber  :rilis humas polres (M Hrp)

Bagikan:

Komentar