Dishub Kota Pekanbaru UPT Perparkiran Menindaklanjuti Laporan Dari Masyarakat Terkait Jukir Liar Di Zona Satu. | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Dishub Kota Pekanbaru UPT Perparkiran Menindaklanjuti Laporan Dari Masyarakat Terkait Jukir Liar Di Zona Satu.

Senin, 28 November 2022 | 18:04 WIB




RIAUANTARA.CO | Pekanbaru. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Kembali melakukan kegiatan rutinnya yaitu melakukan  penertiban terhadap Juru Parkir (Jukir) liar yang ada di Zona Satu Kota Pekanbaru. Senin (28/11/2022)


Dari pantauan Media ini, Kegiatan rutin tersebut di pimpinan langsung oleh Komandan Regu (Dandru) dari UPT Perparkiran F. Tanjung. Pada saat Tim melakukan kegiatan rutinnya terpantau di Jalan Ahmad Yani tepat di depan Kantor Dempal seorang Jukir Liar dengan tidak memakai atribut dari PT. Yabisa Sukses Mandiri (YBS) selaku pemegang SPT atau pemenang tender Perparkiran di Zona Satu Kota Pekanbaru.


" Dengan mengedepankan tindakan secara persuasif dan Humanis, Kegiatan kami lakukan secara rutin dan ini Kami lakukan agar Masyarakat merasa nyaman atas pelayanan parkir ". katanya.


" Atas pengaduan dari Masyarakat bahwa di Jalan Ahmad Yani tepat di depan Kantor Dempal ada Jukir liar maka Saya dan Tim melakukan tindakan terhadap Jukir Liar tersebut, Dengan cara membawa Jukir tersebut ke Kantor Dishub di Jalan Tanjung Datuk guna diberikan pengarahan agar menggunakan Atribut dan menyetor ke PT. YSM ". Ujar Tanjung.


Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar melalui Pengawas UPT Perparkiran Heri Suprianto SH saat dikonfirmasi oleh Media ini di Kantor nya Jalan Tanjung Datuk terkait kegiatan yang dilakukan oleh Anggotanya menyebutkan kan, " Memang ada anggota kita melakukan penertiban Jukir liar di jalan Ahmad Yani akan tetapi kita hanya sekedar memberi arahan terhadap Jukir tersebut agar mengikuti aturan dari PT. YSM.


" Kami selalu melakukan kegiatan patroli rutin serta pengawasan di Zona Satu, Dua dan Tiga, Terhadap Jukir yang tidak melengkapi atribut dan kelengkapan Jukir lain nya dengan dasar aturan yang ada yaitu perwako yang berlaku terkait masalah retribusinya, Tempat- tempat parkir yang sudah ditentukan ". Pungkas Heri.


Lebih lanjut Heri menerangkan, " Apabila ada Jukir liar yang kita jumpai dilapangan tidak menggunakan atribut parkir maka kita akan memberikan sangsi tegas terhadap Jukir liar tersebut dengan cara melakukan teguran hingga pelarangan menjadi Jukir ".


Ditempat yang sama perwakilan Kordinator dari PT. YSM Daeng Johan Ketika dikonfirmasi oleh media ini menyebutkan, " Terimakasih kepada Dishub Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran selaku Pengawas Perparkiran atas tindak lanjut kepada Kegiatan Jukir Ilegal di Depan Denpal Kota Pekanbaru dan mengapresiasi atas kerja Dishub dengan tidak tembang pilih.(ril)

Bagikan:

Komentar