Pengedar Shabu di Bekuk Satreskrim Polsek Dumai Barat | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pengedar Shabu di Bekuk Satreskrim Polsek Dumai Barat

Jumat, 25 November 2022 | 20:06 WIB





RIAUANTARA.CO | DUMAI – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat kembali berhasil membekuk seorang pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.


Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah MK (48) warga Kecamatan Dumai Barat.

MK (48) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) paket sedang yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dengan Berat Kotor 1,91 (satu koma sembilan puluh satu) Gram, 1 (satu) buah dompet kain bercorak kotak-kotak warna hijau dan hitam serta seperangkat alat hisap Narkotika Bukan Tanaman Shabu.


Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan November 2022, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kecamatan Dumai Barat diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MK (48), Kamis (24/11/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas pada diri serta kediaman MK (48).


Selanjutnya kini MK (48) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.


“Tersangka MK (48) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka MK (48) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K.(ril)

Bagikan:

Komentar