RIAUANTARA.CO | DUMAI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah SD Alias DT (35) warga Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.
SD Alias DT (35) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 4 (empat) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu dengan Berat Kotor 53,45 (lima puluh tiga koma empat puluh lima) Gram, 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinix warna Biru, 1 (satu) helai Jaket merk Nevada warna Biru Dongker Coklat, 1 (satu) buah Dompet Kecil warna Putih dan 1 (satu) lembar Plastik Bening Obat.
Pengungkapan kasus ini bermula pada pertengahan bulan November 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat seorang yang merupakan warga Kabupaten Bengkalis diduga kerap melakukan transaksi menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu diwilayah hukum Polres Dumai.
Kemudian pada Jumat (02/12/2022) sekira pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap SD Alias DT (35) disebuah Kamar Kos di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas. Diakui SD Alias DT (35) Barang Bukti (BB) Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu didapatkannya dari DY (DPO).
Selanjutnya kini SD Alias DT (35) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Sabtu (03/12/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil tes urin SD Alias DT (35) Positif Metamfetamina yang menunjukkan dirinya juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“SD Alias DT (35) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.(ril)
Komentar