Peran SWDKLLJ Wujudkan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Peran SWDKLLJ Wujudkan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Selasa, 06 Desember 2022 | 19:08 WIB






RIAUANTARA.CO |JAKARTA - Jasa Raharja terus mensosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal itu, dilakukan mengingat fungsinya yang sangat penting terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.


Komponen lain yang memiliki peranan penting dalam pajak kendaraan bermotor adalah 

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dimana pengutipannya dilakukan oleh Jasa Raharja.


“SWDKLLJ merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada 

masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau 

tertabrak kendaraan. Sehingga, biaya perawatan korban ditanggung oleh negara 

melalui peran Jasa Raharja,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi 

Aryani Suzana di Jakarta, Selasa (6/12/2022).


Dewi menjelaskan, SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 

dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik pada 

saat pendaftaran atau perpanjangan STNK. 


“Pembayaran SWDKLLJ diwajibkan bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Hal itu, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” tambah Dewi.


Besar SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 

2008. Untuk sepeda motor 50-250 cc dikenakan Rp32 ribu, sepeda motor di atas 250 

cc Rp80 ribu, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp 73.000 s/d 

Rp163.000.


Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, juga telah ditentukan oleh 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Mulai dari penggantian 

biaya ambulans Rp500 ribu, biaya P3K Rp1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp20 

juta, santunan korban cacat tetap RP50 juta, dan santunan meninggal dunia Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban. “Sedangkan bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, akan diberikan biaya penguburan Rp4 juta,” papar Dewi.


Menurut Dewi, SWDKLLJ sangat penting bagi masyarakat. Itu sebabnya, kata dia, 

mengapa semua pemilik kendaraan bermotor harus taat membayar pajak. “Karena 

selain merupakan kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, juga kita juga turut 

serta membangun daerah, serta melindungi diri sendiri dan orang lain atas risiko 

kecelakaan lalu lintas di jalan,” ungkapnya.(*)

Bagikan:

Komentar