Terbukti Melanggar Kode Etik Polri BRIPKA Alex Sander Dipecat Tidak Hormat Dari Polri | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Terbukti Melanggar Kode Etik Polri BRIPKA Alex Sander Dipecat Tidak Hormat Dari Polri

Minggu, 18 Desember 2022 | 18:49 WIB




RIAUANTARA.CO | Rokan Hilir - Satu personil polisi Mantan Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Panipahan Laut Polsek Panipahan BRIPKA Alex Sander diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. BRIPKA Alex Sander dipecat atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ke-IV (empat) secara In Absensia.


BRIPKA Alex Sander dipecat buntut dari tidak masuk dinas atau tanpa keterangan (TK) di Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir sejak tanggal 29 Oktober 2021 s/d tanggal 06 Januari 2022 terhitung enam puluh hari kerja secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.


"Berdasarkan hasil putusan sidang KKEP Nomor : PUT / 04 / XI / 2022, tanggal 01 Desember 2022 , pelaku pelanggar terbukti dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan dikenakan Pasal yang dilanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003." Kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Minggu, 18 Desember 2022.


Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap terduga pelanggar BRIPKA Alex Sander dipimpin oleh Ketua Komisi Waka Polres Rohil KOMPOL Franky Tambunan ST, Wakil Ketua Komisi Kabag SDM KOMPOL James Sibarani SH.MH,Anggota Komisi Kabag Ren KOMPOL Marto Harahap S.SOS.


Sementara Pendamping Terduga Pelanggar Kasikum AKP Yuliardi S.H, Penuntut AIPDA Nurmansyah dan BRIPKA Dodi Zulnardi, Sekretaris BRIPKA Alex Sander (terduga pelanggar), AIPDA Yan Taufik Harahap dan BRIPTU Muhamad Riad. Sidang KKEP digelar Sipropam Polres Rokan Hilir pada Kamis 01 Desember 2022 sekira pukul 10.05 Wib.


Dijelaskan Juliandi, atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap terduga pelanggar BRIPKA Alex Sander sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi menegakkan aturan-aturan kode etik dan Profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik.


Namun begitu, tidak ada disini terduga pelanggar BRIPKA Alex Sander korban kezoliman oleh Polres Rokan Hilir, Proses PTDH tersebut hasil persidangan yang sesuai prosedur. Terkait Banding atas PTDH ke Polres Rokan Hilir, Sabtu (17/12) itu hak dan kewajiban terduga pelanggar atas putusan pemecatan dirinya.


Untuk diketahui, dalam pemberitaan online yang beredar, bahwa BRIPKA Alex Sander korban kezoliman yang ditahan di Mapolres Rokan Hilir diduga tanpa alasan yang jelas yang dikaitkan atas putusan PN Rohil, Alexander dinyatakan tidak bersalah atau terlibat atas perkara yang menimpah Sandi kasus narkoba.


Dalam hal ini kami perjelas, tuduhan atas penahanan tanpa alasan yang jelas itu diluar PTDH dimaksud. Namun PTDH yang dijatuhkan akibat terduga pelanggar BRIPKA Alex Sander tidak masuk kantor lebih dari 60 hari lamanya belum lagi ditambah pelanggaran disiplin sebanyak 4 (empat) kali dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebanyak 2 (dua) kali.


Terkait penahanan terhadap BRIPKA Alex Sander yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Rokan Hilir pada Sabtu (17/12) itu memang benar,  penangkapan itu berdasarkan hasil pengakuan Sandi Fitrah yang terjerat kasus narkotika jenis sabu-sabu oleh penyidik Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang diamankan pada Rabu 20 Oktober 2021, bahwa barang sabu tersebut diperolehnya dari BRIPKA Alex Sander. Makanya polisi menetapkan menjadi DPO.


Sumber  : rilis humas polres (M Harahap)

Bagikan:

Komentar