RIAUANTARA.CO | PEKANBARU - Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu Tri Darma Perguruan Tinggi yang harus dilaksanakan oleh dosen. Penyuluhan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 29 November 2022 yang lalu. Tim Pengabdian Kepada Masyarakat yang di Ketuai oleh ibu Dr. Indra Afrita, SH., MH dan anggota ibu Wilda Arifalina, SH., M.Kn dan bapak Tatang suprayoga SH., MH.
Pengabdian Kepada Masyarakat yang ditujukan kepada masyarakat yang sering melakukan hutang piutang di kelurahan agrowisata kecamatan rumbai agar tidak terjadi konflik didalam masyarakat.
Asas Pacta Sunt Servanda memiliki arti bahwa setiap perjanjian yang sudah dibuat harus ditaati oleh pihak yang bersangkutan. Sehingga apabila terjadi hutang piutang maka harus dilakukan pembayaran akibat hutang tersebut, kenyataannya masih ditemui masyarakat yang enggan membayar hutang yang berakibat hukum dan merugikan para pihak.
Menurut Penyuluh ibu Wilda Arifalina, SH., MKn Pada asasnya setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Dan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta shun servanda). Sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. “Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik” Namun perjanjian utang piutang lebih baik dilakukan dengan perjanjian tertulis karena tercatat baik jumlah, tanggal, dan waktu sehingga dapat memberikan bukti yang kuat. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata terkait perjanjian yang dibuat kedua belah pihak maka para pihak berkewajiban untuk menunaikan isi perjanjian hutang piutang tersebut.
Sehingga apabila perjanjian tidak dilaksanakan dengan baik maka berarti terjadi cedera janji/ingkar janji (wanprestasi). Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Oleh karena itu agar tidak terjadi wanprestasi maka seharusnya debitur melakukan pembayaran hutang sesuai dengan asas pacta Sunt Servanda tersebut .(ril)
Komentar