Sidang Ferdy Sambo Masuk Agenda Penuntutan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sidang Ferdy Sambo Masuk Agenda Penuntutan

Selasa, 17 Januari 2023 | 23:57 WIB





RIAUANTARA.CO | JAKARTA -;Tim JaksaPenuntut Umum membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara : 796/Pid.B/2022/PN JKT.SELtanggal 10 Oktober 2022 atas nama terdakwa FERDY SAMBO.


Bahwa Jaksa Penuntut Umum Menyatakan terdakwa FERDY SAMBO terbukti bersalah melakukan tindak pidanapembunuhan berencana secara bersam-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dandakwaan kedua primair. 


Bahwa Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FERDY SAMBO dengan pidana penjaraseumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;− Bahwa adapun hal – hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain.


Terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.


Terdakwa berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. 


Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.


Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak Hukum dan petinggi Polri. 


Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. 


Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat;− Bahwa tidak ada hal – hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(ril/kja)


Bagikan:

Komentar