RIAUANTARA.CO | PEKANBARU, - Kontestasi politik sudah mulainmasuk babak akhir dimana pada tahun 2023 ini Partai Politik sudah mempersiapkan Bakal Calon Legislatif nya untuk bertarung pada pemilihan tahun 2024 mendatang .
Dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru bersama-sama partai politik dan beberapa tokoh masyarakat dan pengamat telah mengusulkan perubahan dan penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024. Informasi yang di dapat dalam waktu dekat pada bulan Februari akan di tetapkan oleh KPU RI terkait penambahan jumlah kursi dan pemekaran Dapil di Kota Pekanbaru.
"Februari ini akan ditetapkan, terkait perubahan daerah pemilihan baru untuk Kota Pekanbaru," kata Ketua KPU Pekanbaru Anto Merciyanto, Selasa (31/1/2023).
Dimana Penambahan kursi ini adalah disesuaikan dengan jumlah penduduk yang ada di Kota Pekanbaru yang mana penduduk nya sudah mencapai 1.074.000 lebih. Kalau di lihat dalam aturan jumlah penduduk kabupaten kota di angka 1 juta hingga 3 juta, maka Pekanbaru sudah memenuhi ketentuan untuk menambah kursi menjadi 50 kursi.
"Jumlah penduduknya bertambah maka disesuaikan penambahan kursi DPRD Pekanbaru menjadi 50 kursi," kata Anton dikutip dari media cakaplah.
Lanjut dia, KPU Pekanbaru telah menyusun beberapa opsi soal komposisi Dapil dan jumlah kursi di setiap Dapil. Penataan Dapil yang sudah dilakukan uji publik itulah yang diajukan ke KPU RI untuk ditetapkan.
"Kemarin sudah mencoba membuat opsi untuk Dapilnya. Dapil lama ada 6, ada kemungkinan pecah di Dapil 4. Dan opsi ini akan kita sampaikan ke KPU RI," kata Anton.
Ini tiga opsi komposisi dan jumlah kursi di setiap Dapil, sebagai berikut:
Opsi Pertama:
Dapil 1, meliputi Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru Kota dan Limapuluh.
Di Dapil ini nanti akan ada 6 kursi yang akan diperebutkan.
Dapil 2, meliputi Kecamatan Rumbai Barat, Rumbai dan Rumbai Timur.
Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang akan diperebutkan.
Dapil 3, meliputi Kecamatan Sail, Tenayan Raya dan Kulim.
Di Dapil ini nanti akan ada 9 kursi yang diperebutkan.
Dapil 4, meliputi Kecamatan Bukit Raya dan Marpoyan Damai.
Di Dapil ini nanti akan ada 12 kursi yang diperebutkan.
Dapil 5, meliputi Kecamatan Binawidya dan Tuah Madani.
Di Dapil ini nanti akan ada 10 kursi yang diperebutkan.
Dapil 6, meliputi Kecamatan Senapelan dan Payung Sekaki.
Di Dapil ini nanti akan ada 6 kursi yang diperebutkan.
Opsi Kedua:
Dapil 1, meliputi Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru Kota, Sail dan Limapuluh.
Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang akan diperebutkan.
Dapil 2, meliputi Kecamatan Rumbai Barat, Rumbai dan Rumbai Timur.
Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang akan diperebutkan.
Dapil 3, meliputi Kecamatan Tenayan Raya dan Kulim.
Di Dapil ini nanti akan ada 8 kursi yang diperebutkan.
Dapil 4, meliputi Kecamatan Bukit Raya dan Marpoyan Damai.
Di Dapil ini nanti akan ada 12 kursi yang diperebutkan.
Dapil 5, meliputi Kecamatan Binawidya dan Tuah Madani.
Di Dapil ini nanti akan ada 10 kursi yang diperebutkan.
Dapil 6, meliputi Kecamatan Senapelan dan Payung Sekaki.
Di Dapil ini nanti akan ada 6 kursi yang diperebutkan.
Opsi Ketiga:
Dapil 1, meliputi Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru Kota, Limapuluh dan Senapelan.
Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang akan diperebutkan.
Dapil 2, meliputi Kecamatan Rumbai Barat, Rumbai dan Rumbai Timur.
Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang akan diperebutkan.
Dapil 3, meliputi Kecamatan Tenayan Raya dan Kulim.
Di Dapil ini nanti akan ada 8 kursi yang diperebutkan.
Dapil 4, meliputi Kecamatan Bukit Raya dan Sail.
Di Dapil ini nanti akan ada 6 kursi yang diperebutkan.
Dapil 5, meliputi Kecamatan Tuah Madani.
Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang diperebutkan.
Dapil 6, meliputi Kecamatan Binawidya dan Payung Sekaki.
Di Dapil ini nanti akan ada 8 kursi yang diperebutkan.
Dapil 7, meliputi Kecamatan Marpoyan Damai.
Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang diperebutkan..**Md
Komentar