Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Buka Program Rehabilitasi Medis Bagi Warga Binaan Lapas | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Buka Program Rehabilitasi Medis Bagi Warga Binaan Lapas

Selasa, 07 Maret 2023 | 21:15 WIB

 






RIAUANTARA.CO | Pekanbaru – Sebagai bukti nyata upaya Pemerintah dalam menanggulangi permasalahan narkotika yang merusak generasi bangsa, telah dilahirkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Melalui Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa rehabilitasi medis merupakan langkah pengobatan medis yang dilakukan oleh tenaga ahli melalui tahapan-tahapan yang tersusun dan terpadu untuk membantu seorang korban penyalahguna terlepas dari narkoba.



Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dalam hal ini secara aktif menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) serta tim medis yang ahli di bidangnya sebagai mitra kerja dalam pelaksanaan program rehabilitasi dengan tujuan untuk mempersiapkan seseorang yang pernah terjerat dengan kasus narkotika dapat pulih, produktif serta berfungsi sosial.



Pada Selasa (7/3/2023) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu membuka secara resmi Program Rehabilitasi Medis dan Penandatanganan MOU Layanan Kesehatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarkatan Mulyadi, Kepala Lapas Pekanbaru Sapto Winarno, Kepala BNNP Riau, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau serta instansi/lembaga/yayasan terkait.



“Dengan adanya kegiatan rehabilitasi medis yang ditujukan kepada Warga Binaan diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup pecandu narkotika dengan berhenti mengkonsumsi narkoba, selanjutnya mereka dilatih untuk mampu disiplin, dan mengendalikan diri sehingga dapat mengatasi dari potensi kekambuhannya. Di samping itu pula, mereka dapat mengelola fungsi sosial nya sebagai individu di dalam masyarakat,” sebut Kakanwil.



Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan harapannya agar seluruh program layanan kesehatan dapat berjalan lancar serta target pemerintah dalam melaksanakan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Penyalahguna Narkotika dapat terlaksana dengan baik. “Dengan pelaksanaan kegiatan ini, kita turut menyukseskan target peserta rehabilitasi narkotika Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2023 yakni sebanyak 7.950 orang. Yang terdiri atas 1.500 orang menjalani rehabilitasi medis, 6.320 peserta rehabilitasi sosial, dan 130 orang peserta pasca rehabilitasi,” tambah Jahari.(ril/kmh)



Redaktur.   : Hamzah

  

Bagikan:

Komentar