Pojok UMKM Hadir di MPP, Ini Layanan Di Tenant Diskop Pekanbaru | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pojok UMKM Hadir di MPP, Ini Layanan Di Tenant Diskop Pekanbaru

Sabtu, 04 Maret 2023 | 11:13 WIB




RIAUANTARA CO | Pekanbaru - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Pekanbaru menjadi salah satu OPD yang hadir membuka gerai tenant di mal pelayanan publik (MPP) Pekanbaru jalan jenderal Sudirman eks Walikota Pekanbaru.


Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sarbaini MH, Sabtu (4/3) menjelaskan Adapun Pelayanan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru terkait Koperasi pertama konsultasi tentang pendirian koperasi, kedua konsultasi tentang permasalahan perkoperasian, ketiga penerbitan izin RBA koperasi. Izin usaha simpan pinjam, izin pembukaan kantor cabang, izin pembukaan kantor cabang pembantu, kantor kas.


Selanjutnya untuk terkait UMKM antara lain pertama membantu pembuatan NIB, kedua Konsultasi Permasalahan UMKM, ketiga Surat Rekomendasi Haki, keempat membantu izin halal 


" Kita Diskop dan UKM Pekanbaru telah membuka gerai  di loket A3 berada di gedung C Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan harapan memudahkan masyarakat untuk mengetahui seputar tentang koperasi dan UKM , " jelasnya


Dijelaskan Sarbaini, Sempena HUT Ke-4 MPP Pekanbaru kami ambil bagian dalam rangka penilaian tenant terbaik dengan tema "UMKM Bangkit" yang penilaiannya sudah di laksanakan kemarin Sengaja mengusung tema "UMKM Bangkit" semoga dengan ini seluruh pelaku UMKM di kota Pekanbaru juga akan bangkit pasca pandemi. 

" Bagi masyarakat khalayak ramai atau pelaku UMKM di kota Pekanbaru yang ingin mengetahui seputar tentang UMKM atau lainnya silahkan datang ke tenant kami di gedung C MPP, " ungkapnya 


Sebelumnya, Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru, Norpendike Prakarsa mengatakan ada 44 tenant yang akan dilakukan penilaian. Ada tiga kategori penilaian, yang pertama layanan instansi pemerintahan, baik kota maupun provinsi, BUMD dan perbankan.


"Instansi yang bergabung dengan kita itu ada 45, itu termasuk kita DPMPTSP. Karena kita yang adakan penilaian, kita tidak masuk, berati 44 tenant. Dari 44 ini ada klasifikasinya. Untuk instansi pemerintah daerah itu ada 13 termasuk Bapenda provinsi. Karena DPMPTSP kota tidak masuk dalam penilaian, artinya ada 12 instansi pemerintah, baik kota maupun provinsi," ujar Norpendike.(ril)



Redaktur  : Hamzah

Liputan.    : Mustaqim 

Bagikan:

Komentar