RIAUANTARA.CO | ROHIL, - Terkait akan adannya pemberian gelar oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hilir (Rohil) kepada Wakil Bupati (Wabub) H Sulaiman, SH MH dalam waktu dekat ini.
Dengan adanya persoalan yang terjadi oleh Wabub H Sulaiman beberapa waktu lalu viral dimana Wabub Rohil H Sulaiman tertangkap oleh aparat penegak hukum sedang berduaan di dalam kamar dengan seorang wanita yang bukan istrinya di salah satu hotel di Pekanbaru .
Hal itulah membuat LAMR Rohil meradang dan memberikan pernyataan sikap membatalkan rencana pemberian dan penabalan gelar Datuk timbalan setia amanah kepada wakil bupati kabupaten Rokan Hilir, H.Sulaiman,SH,MH. Hal ini tertuang dalam Warkah ketiga dari enam warkah Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kabupaten Rokan Hilir (Rohil)
yang dibacakan oleh ketua umum Mejelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kabupaten Rokan Hilir, Datuk Seri H.Nasrudin Hasan di Balai Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir Jalan Purna MTQ komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Rabu (31/05/2023).
Ada 6 warkah yang disampaikan kepada Menteri dalam negeri Republik Indonesia, gubernur Riau (Datuk Seri Setia Amanah), LAMR Provinsi Riau, Bupati Rokan Hilir dan DPRD Rokan Hilir.
Kata ketua umum MKA Datuk Seri H.Nasrudin Hasan, setelah melewati musyawarah dan diskusi secara intens dan maraton yang dihadiri oleh pengurus majelis kerapatan adat (MKA) kabupaten Rokan Hilir dan dewan pimpinan harian Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) beserta lembaga adat melayu kecamatan se kabupaten Rokan Hilir dan dewan kehormatan adat Lembaga Adat Melayu Rokan Hilir, maka pada hari ini, Rabu tanggal 31 Mei tahun 2023, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir memberikan pernyataan sikap terkait dengan sangkaan atas perbuatan asusila oleh Sdr H.Sulaiman,SS,MH, wakil bupati Rokan Hilir sebagai berikut:
1.Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kabupaten Rokan Hilir menyesalkan atas kejadian yang melibatkan sdr H.Sulaiman,SS,MH di salah satu hotel di Pekanbaru bersama seorang perempuan yang bukan isterinya oleh kepolisian daerah Riau dalam kegiatan operasi penyakit masyarakat.
2.Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir mengutuk keras atas terjadinya peristiwa tersebut karena telah menimbulkan kegaduhan secara massif dan merusak harkat dan martabat kabupaten Rokan Hilir.
3.Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir MEMBATALKAN rencana pemberian dan penabalan gelar Datuk timbalan setia amanah kepada Sdr Sulaiman,SS,MH, selaku wakil bupati kabupaten Rokan Hilir.
4.Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir mendesak Sdr H.Silaiman,SS,MH agar segera menyampaikan pernyataan permohonan maaf secara resmi kepada seluruh masyarakat Rokan Hilir.
5.Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir menyerahkan kepada kementerian dalam negeri RI untuk memproses baik secara administrasi maupun hukum terhadap Sdr H.Sulaiman,SS,MH sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
6.Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh terhadap pemberitaan yang ada, melaksanakan kegiatan dan bekerja sesuai profesi masing masing.
Warkah ini dibuat agar setiap orang mengetahuinya yang ditandatangani oleh pimpinan rapat Datuk Seri Jufrizan,S.Pi dan majelis kerapatan adat (MKA) lembaga adat Melayu Riau (LAMR) kabupaten Rokan Hilir, Datuk Seri H.Nasrudin Hasan.**Ril
Komentar