Video Masturbasinya Popo Barbie dengan Manekin Viral, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Video Masturbasinya Popo Barbie dengan Manekin Viral, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Rabu, 05 Juli 2023 | 12:58 WIB
usai video masturbasinya dengan manekin viral di media sosial, Popo Barbie ditangkap Polres Kerinci, foto: Twitter

Jakarta, riauantara.co | Popo Barbie kembali menjadi trending usai video masturbasinya dengan manekin viral di media sosial (Medsos). Akibat viralnya video tersebut, Popo kini ditangkap oleh sejumlah personel Polres Kerinci, Jambi.

Video viral itu terlihat Popo Barbie tengah melakukan masturbasi dengan sebuah manekin atau patung peraga. Popo Barbie Girl mengakui pemeran video tersebut merupakan dirinya sendiri. Namun ia tidak terlibat dalam pengedaran video.

Dalam keterangan, dirinya tidak tahu terkait penyebaran video itu. Dirinya mengaku telah kehilangan hanphonenya sejak dua bulan terakhir. Ia menduga video tersebut disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Diketahui saat ini, pria bernama asli Emboy Yasandra itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kerinci AKP Edi Mardi mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang (UU) Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seleb TikTok tersebut terancam dijerat Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. Selain itu, Popo juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Tersangka dikenakan pasal berlapis karena membuat dan menyebarkan video ke media sosial, terancam di atas 10 tahun kurungan penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kerinci dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 3 Juli 2023.

(kom/medcom)

Bagikan:

Komentar