Pemilik Sabu 4,70 Gram Ditangkap Personil Polsek Kepenuhan Tanpa Perlawanan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pemilik Sabu 4,70 Gram Ditangkap Personil Polsek Kepenuhan Tanpa Perlawanan

Selasa, 15 Agustus 2023 | 20:49 WIB






RIAUANTARA.CO |ROKAN HULU- Siapa yang tak kenal Iptu Anra Nosa SH MH, di Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul), Perwira Balok II ini, berkomitmen tidak akan pernah bermain-main atau mentelolir Pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika Apapun itu jenis.


Terbukti, Polisi yang pernah dipercaya  menjadi Team Leader di  United Nations Mission In South Sudan (UNMISS), pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 10.00 Wib, berhasil meringkus Tersangka  TP Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis Sabu.


Iptu Anra Nosa SH MH yang dipercaya AKBP Budi Setiyono SIK MH  menjadikan Kapolsek Kepenuhan ini, menjelaskan untuk Tersangka inisial  HA alias  DA (29).


Pria ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Muara Jaya, RT 013 RW 005, Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul, Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 06.45 Wib


"Bersama Tersangka Polisi mengamankan Barang Bukti  berupa Dua Bungkus Narkotika jenis Shabu, dengan berat sekitar 4,70  Gram, Satu Unit Handphone merek Infinix, Satu Botol warna Biru, Satu Lembar Tisue warna Putih dan Satu  Bong terbuat dari Botol Plastik merek Lassegar warna Putih Biru," tutur Iptu Anra.


Penangkapan, Tersangka berawal pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 21.00 Wib,  Kapolsek Kepenuhan mendapat informasi bahwa di Desa Muara Jaya  tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu. 


Setelah, mendapatkan informasi tersebut pada Selasa  (15/8/2023) sekitar pukul 05.30 Wib Kapolsek  Iptu Anra Nosa  SH MH langsung memimpin Penyelidikan terhadap Informasi tersebut. 


Bersama-sama dengan Kanit Reskrim dan  Personil Polsek Kepenuhan lainnya langsung bergerak menuju ke TKP.


Setelah, sampai di TKP yakni di rumah HA yang berada di Muara Jaya, RT 013 RW 005, Desa Muara Jaya.


Kapolsek dan Anggota serta bersama-sama dengan Ketua RT dan Kepala Desa langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut.


Kemudian, saat dilakukan penggeledahan, Team menemukan Satu Botol bertuliskan 3M warna Biru di dekat Pintu yang terbuat dari Kayu, Botol tersebut berisikan Dua Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik Putih Bening yang dibaluti dengan Satu Lembar Tisue warna Putih.


Selain itu, Polisi juga menemukan Botol Bong bekas pemakaian Sabu yang digunakan HA, Uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp. 400.000 dan Satu Unit HP warna Hitam merk Infinix yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk jual beli Sabu dimaksud.


 Setelah, dilakukan interogasi, Laki-laki tersebut mengaku bernama dengan inisial HA  serta Tersangka juga mengakui benar Narkotika jenis Sabu tersebut a milik Sendiri, dibeli dari  B pada Senin  (14/8/ 2023) sekitar pukul 10.00 Wib. 


Selanjutnya, HA juga mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut untuk dijual serta untuk digunakan bagi dirinya sendiri.


 Setelah, dilakukan penimbangan terhadap Sabu dimaksud memiliki berat  sekitar 4,70 Gram. 


"Setelah memperoleh Dua  Alat bukti yang cukup, terhadap Pelaku tersebut, beserta Barang Bukti lainnya dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI," pungkas Kapolsek.


"Tersangka HA  dijerat  dengan Pasal  114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Iptu Anra Nosa SH mengakhiri. (Humas Polres Rohul)

Bagikan:

Komentar