Bawaslu dan KPU Riau Harus Laksanakan Tugas Lebih Serius | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Bawaslu dan KPU Riau Harus Laksanakan Tugas Lebih Serius

Sabtu, 13 Januari 2024 | 06:50 WIB




RIAUANTARA.CO |PEKANBARU - Hal kampanye Pemilu 2024 sudah berjalan 45 hari sejak dimulai pada 28 November 2023. Kampanye yang dilaksanakan dengan mematuhi sejumlah aturan tertulis didalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Yang mana sudah diubah ini dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.


Hal inipun Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau yang melaksana halnya  bincang-bincang berthemakan kepemiluan sambil sarapan bareng. Banyak hal ini telah didiskusikan, tetapi yang paling menarik itu berkaitan pelaksanaanya kampanye pemilu ini sudah berjalan selama 45 hari dan akan berlangsung ini hingga tanggal 10 Februari mendatang. Diskusi tersebut dilaksanakan di Leng Cofee yang ada di Jl. Arifin Ahmad Pekanbaru pada hari Jumat (12/1/2024).


Hasan selaku Koordinator Umum PPI Riau menjelaskan bahwasanya Undang-undang tentang Pemilu dan Peraturan KPU tentang kampanye telah menyebutkan bahwa ada 9 (Sembilan) metode kampanye yang bisa dilaksanakan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu, tetapi tidak semua metode boleh dilaksanakan sekarang.


PPI Riau menilai bahwa ada beberapa kampanye dilaksana peserta pemilu berpotensi pidana pemilu karena menggunakan metode sebenarnya belum bisa dilaksanakan saat sekarang ini, seperti iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet. "Karenanya PPI Riau meminta Penyelenggara Pemilu benar-benar melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. 


PPI Riau meminta KPU Riau melaksanakan tugasnya untuk melakukan sosialisasi dengan maksimal dan berkesinambungan tentang kampanye, termasuk metode kampanye kepada peserta pemilu agar peserta pemilu tahu mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilaksanakan dalam kampanye. 


Selain itu, PPI Riau juga meminta Bawaslu Riau dapat melaksanakan tugasnya dengan serius dalam melakukan pencegahan dan lebih pro aktif dalam melaksanakan penindakan dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu jangan hanya menunggu laporan masyarakat, karena bawaslu juga bisa menggunakan pintu temuan dalam melakukan penindakan dugaan pelanggaran pemilu.


Senada dengan hal tersebut, Khaidir yang merupa mantan Ketua Bawaslu Pelalawan menyebutkan, berdasar Pasal 276 (2) UU Nomor 7 tahun 2017 menyebut bahwasa ada 2 (dua) metode kampanye yang baru dapat dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, metode tersebut adalah iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet serta metode rapat umum," imbuh Khaidir.


Selanjutnya khaidir menambahkan, apabila pasal 276 ayat (2) tersebut dilanggar, maka disanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sebagaimana dinyatakan pada pasal 492 UU tentang Pemilu.


Hadir dalam bincang-bincang tersebut dari PPI Riau yaitu Hasan, Fitri Heriyanti dan Witra Yeni. Selain itu hadir juga Siti Syamsiah yang merupakan Koordinator PPI Kota Pekanbaru dan Khaidir dari PPI Kab. Pelalawan serta dihadiri juga oleh Rizki Abadi sebagai Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi Kota Pekanbaru dan juga mantan anggota Bawaslu Kota Pekanbaru. **Irul

Bagikan:

Komentar