Dua Anggota DPRD Riau Pindah Partai dan Belum Di PAW, Ini Penjelasan Komisioner KPU | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Dua Anggota DPRD Riau Pindah Partai dan Belum Di PAW, Ini Penjelasan Komisioner KPU

Selasa, 16 Januari 2024 | 19:24 WIB




RIAUANTARA.CO |PEKANBARU - Pesta demokrasi atau Pileg tahun 2024 ini, tercatat ada sejumlah kader partai yang pindah haluan ke partai lain. Di DPRD Riau hingga saat ini tercatat ada dua orang yang masih tetap bercokol, padahal sudah dinyatakan lolos di Daftar Calon Tetap (DCT) di partai lain.


Anggota DPRD Riau periode 2019 - 2024 memutuskan untuk maju sebagai Caleg  melalui partai berbeda di Pemilu 2024 ini, sekarang tersisa dua orang dan itu masih menikmat fasilitas kedewanan. Dua orang itu adalah Sulastri dari Golkar kini pindah ke Demokrat, dan Kasir dari Hanura disaat ini sudah di PKB.


Kedua nama tersebut maju sebagai Caleg DPRD Riau sebagaimana halnya telah ada diumumkan di DCT Pemilu 2024. Diketahui juga, sebelumnya ada sejumlah nama lain pindah partai dan saat sekarang ini sudah dilakukan pelantikan PAW. Hal itu dikarena sudah dilakukan proses secara lengkap di partai tempat asalnya.


Seperti halnya ada nama Syahroni Tua dari Demokrat ini yang pindah ke NasDem dan digantikan Yuliawati. Kemudian ada nama Aulia yang merupakan kader dari Gerindra ini pindah ke Partai NasDem untuk maju ke DPR RI Riau 1, kinipun sudah digantikannya Iwa Sirwani Bibra. Maka kini masih ada dua yang belum kena PAW. 


Terkait hal ini masih ada dua dari anggota DPRD Riau yang belum ada dilakukan PAW tersebut, dikonfirmasi kepada Joni Suhaidi selaku anggota KPU Riau, mengatakan, hal proses PAW itu bisa dilakukan selama ada usulan dari partai yang bersangkutan. Dan kapan berakhir, yaitu enam bulan sebelum Akhir Masa Jabatan (AMJ).


"Kalau ditanyakan untuk kapan batas akhir bisa dilakukan PAW. Hal itu, sesuai aturan dan ketentuan berlaku adalah enam bulan sebelum AMJ atau periodesasi. Kemudian untuk proses PAW tersebut bisa dilakukan selama ada usulan disampaikan dari partai bersangkutan," kata Anggota KPU Bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.


Namun sambung Joni Suhaidi, kalau yang  bersangkutan sudah diberhentikan partai, maka seharusnya itu partai bisa langsung memproses PAW tersebut. Artinya, semua tergantung partainya. Sebab dinamika dan 

mekanisme di partai itu pihaknya tak boleh 

turut ikut campur.


"KPU hanya memproses jikalau ada nanti pengajuan dari DPRD. Kalau DPRD sudah menyerahkan surat pergantian diusulkan oleh partainya. Maka kami hanya tinggal menjawab siapa calon penggantinya. Hal itu baru dilanjutkan proses PAW," ungkap Joni Suhaidi.  **Irul

Bagikan:

Komentar