Forkopimda bersama Polres Labuhanbatu Musnahkan 15 Kg Narkotika | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Forkopimda bersama Polres Labuhanbatu Musnahkan 15 Kg Narkotika

Selasa, 19 Maret 2024 | 00:17 WIB

 


RIAUANTARA.CO | LABUHANBATU, - Plt. Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., MM. bersama Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., Dandim 0209 Labuhanbatu Letkol Inf Yudi Ardiyan Saputro, S.I.P, dan unsur Forkopimda Labuhanbatu, memusnahkan Barang Bukti Narkotika jenis sabu pada Kegiatan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu 15 kg dan pemusnahan barang bukti. 

 di Markas Polres Labuhanbatu, Senin (18/03/2024).


Kapolres Dr. Bernhard L. Malau mengatakan bahwa Polres Labuhanbatu hari ini mengadakan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu sebagai bukti keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memerangi narkoba. 


"Kami sampaikan dalam perkara ini, narkotika yang berhasil disita berupa 15 (lima belas)  bungkus besar dengan berat 14.983,3 (empat belas ribu sembilan ratus delapan puluh tiga koma tiga) gram berdasarkan hasil penimbangan pada Perum pegadaian Rantauprapat," jelas Bernhard. 


Guna pemeriksaan ke laboratorium seberat 123 (seratus dua puluh tiga) gram, guna pemeriksaan barang-bukti ke laboratorium forensik polda sumut serta sebagai barang- bukti dalam persidangan.


Sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik besar warna biru bertuliskan number one diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 14.860,3 (empat belas ribu, delapan ratus enam puluh koma tiga) gram netto, untuk dimusnahkan. 


Dalam konferesi pers juga dijelaskan bahwa Polres Labuhanbatu pada tanggal 9 Maret 2024 menangkap Ali, 31 tahun, warga Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang membawa barang haram tersebut di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. 


Kegiatan dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti oleh Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu Utara, Ketua PWI Labuhanbatu, Puslabfor Polda Sumut, dan tokoh masyarakat.


Arman

Bagikan:

Komentar