Jika tak Tuntas RTRW 2024-2044 Dalam Tiga Bulan, Hardianto: Bisa Diambil Alih Pemerintah Pusat | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jika tak Tuntas RTRW 2024-2044 Dalam Tiga Bulan, Hardianto: Bisa Diambil Alih Pemerintah Pusat

Sabtu, 23 Maret 2024 | 23:16 WIB

 

RIAUANTARA.CO | PEKANBARU - Wakil Ketua DRPD Riau Hardianto ini, angkat bicara soal Ranperda pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 2024-2044. Kalau tidak tuntas hal itu dalam tiga bulan, maka akan diambil pemerintah pusat.


"DPRD Riau saat ini menggesa perumusan Ranperda RTRW Provinsi Riau untuk tahun 2024-2044. Waktu kita ini cuma tiga bulan, harus sudah selesai. Kalau tuntas maka ini diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Karena itu, kita sudah menyusun serta sampaikan kepada kabupaten/kota agar memberikan usulan-usulan belum terakomodir,” ungkap Hardianto.


Maka sambung Politisi Gerindra ini, bahwa pihaknya ada diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan hal tersebut. Nanti, setelah Ranperda ini disahkan maka juga otomatis Perda RTRW yang lama tak berlaku lagi. Ini sambungnya, tidak lagi bicara revisi RTRW atau kelanjutanya RTRW Perda nomor 18 tahun 2018. Tetapi ini, benar-benar Perda yang baru.


Makanya sambung Hardianto, dengan hal Ranperda Provinsi Riau ini tentang RTRW tahun 2024 sampai 2044 harus bisa juga dituntaskan. "Saya berharap Perda RTRW yang sedang disusun oleh panitia khusus (Pansus) ini akan menjadi solusi nantinya. Karena ada banyaknya persoalan lahan di Riau," ujarnya.


Sebagaimana diketahui, Perda RTRW Riau tahun 2018 itu harus diperbaharui setelah beberapa pasal dalam Perda dianulir oleh Mahkamah Agung RI. Karena sambungnya, setelah diuji materi ke Mahkamah Agung RI banyak pasal-pasalnya yang dianulir. Maka konsekuensinya kita harus membuat Perda baru. **Irul

Bagikan:

Komentar