Semester I 2024, Jasa Raharja Riau Telah Serahkan Santunan Sebesar Rp31 Miliar | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Semester I 2024, Jasa Raharja Riau Telah Serahkan Santunan Sebesar Rp31 Miliar

Rabu, 10 Juli 2024 | 16:11 WIB


Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau, Hasjuddin SE. MM


Pekanbaru , riauantara.co | PT Jasa Raharja Cabang Riau sepanjang semester I Tahun 2024 menyerahkan santunan sebesar Rp31 miliar. Meskipun angka ini mengalami sedikit penurunan sebesar 8% dibandingkan dengan periode yang sama pada semester I di tahun 2023, yaitu sebesar Rp26 juta, hal ini mencerminkan berbagai upaya pencegahan dan kampanye keselamatan yang telah dilakukan secara berkelanjutan.


Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau, Hasjuddin SE. MM, dalam keterangannya pada Rabu (10/7/2024) di ruang kerjanya, Jl. Sudirman No.285 Pekanbaru, menjelaskan bahwa penurunan nilai santunan ini tidak terlepas dari kolaborasi dengan berbagai pihak. "Jasa Raharja bersama stake holder, kepolisian, dinas perhubungan, berbagai komunitas, dan seluruh pihak berkepentingan selalu berkolaborasi melakukan sosialisasi dan himbauan keselamatan," ujar Hasjuddin.


Namun demikian, Hasjuddin mencatat bahwa jumlah korban meninggal dunia yang menerima santunan hingga tahun 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 7,5% dibandingkan dengan tahun lalu. Sampai dengan Juni 2023, korban meninggal yang disantuni sebanyak 318 orang, sementara pada tahun 2024 ini meningkat menjadi 342 orang.


Jasa Raharja memberikan berbagai santunan kecelakaan, termasuk penggantian biaya ambulans sebesar Rp500 ribu, biaya P3K sebesar Rp1 juta, biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta, santunan korban cacat tetap maksimal sebesar Rp50 juta, dan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban. Bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, bantuan biaya penguburan sebesar Rp4 juta juga disediakan.


"Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/PMK.010/2017 dan KEP.16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Pendanaan Jasa Raharja dalam memberikan santunan bersumber dari Iuran Wajib Penumpang angkutan umum dan SWDKLLJ kendaraan bermotor di Samsat yang pembayarannya bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor saat registrasi tahunan di kantor Samsat," tambah Hasjuddin.


Upaya kolaboratif dan komitmen terhadap keselamatan berkendara yang dilakukan Jasa Raharja bersama berbagai pihak menunjukkan hasil positif dalam penurunan angka kecelakaan dan santunan, meski masih terdapat tantangan terkait peningkatan jumlah korban meninggal dunia. Dengan kampanye keselamatan yang terus digencarkan, diharapkan angka kecelakaan dan korban meninggal dapat terus menurun di masa mendatang.

Bagikan:

Komentar