![]() |
Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan menyerahkan SK PAW kepada Magdalisni yang menggantikan Kelmi Amri. |
Pekanbaru, riauantara.co | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji Magdalisni sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Riau dari Fraksi Demokrat untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Prosesi pelantikan berlangsung pada Senin (10/2/25) dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan.
Magdalisni menggantikan Kelmi Amri yang sebelumnya mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Pengangkatan Magdalisni sebagai anggota DPRD Riau ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-97 Tahun 2025.
Dalam pengambilan sumpahnya, Magdalisni berjanji akan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPRD Provinsi Riau dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," ucapnya.
Parisman Ihwan, dalam sambutannya, menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada Magdalisni dan berharap kehadirannya dapat memberikan kontribusi positif di DPRD Riau.
"Kami mengucapkan selamat bertugas dan selamat menjalankan amanah. Semoga kehadiran Magdalisni menambah semangat baru bagi DPRD Riau serta membawa manfaat bagi masyarakat Riau yang kita cintai," ujar Parisman.
Setelah resmi dilantik, Magdalisni akan bertugas di Komisi V DPRD Riau. Diharapkan, perannya dalam komisi tersebut dapat memperkuat kerja-kerja legislatif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Riau.
Komentar