MK Terima Sengketa Pilbup Siak, Besok Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian | riauantara.co
|
Menu Close Menu

MK Terima Sengketa Pilbup Siak, Besok Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:26 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Jakarta, riauantara.co | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak ke tahap pemeriksaan lanjutan dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/2/2025).

Perkara dengan nomor registrasi 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon Alfedri-Husni Merza melalui kantor hukum Gasma & CO Advocates. Pihak termohon dalam perkara ini adalah pasangan Dr. Afni Zulkifli-Syamsurizal.

Dalam putusannya, hakim MK menyatakan bahwa permohonan pemohon diterima sehingga perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Menanggapi putusan ini, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan MK dan siap menindaklanjuti proses hukum yang berjalan.

"KPU Riau menghormati dan akan menindaklanjuti putusan sidang pendahuluan hakim MK. Apapun putusan MK akan tetap menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu, karena demokrasi yang matang ditandai dengan adanya penghormatan terhadap keputusan hukum," ujar Nugroho.

Sebagai langkah lanjut, KPU Riau akan melakukan supervisi terhadap KPU Siak guna mempersiapkan langkah-langkah hukum dalam sidang pemeriksaan lanjutan. Proses ini mencakup pemeriksaan saksi fakta, saksi ahli, dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak.

Sidang pemeriksaan lanjutan telah dijadwalkan oleh MK pada 7 Februari 2025 besok.

"Kami memohon doa agar proses persidangan pemeriksaan lanjutan dapat berjalan dengan baik dan lancar," tambah Nugroho.

Perkembangan sidang ini akan menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat Siak yang menantikan kepastian hasil Pilbup 2024.
Bagikan:

Komentar