Sebanyak 68 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sebanyak 68 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia

Senin, 24 Februari 2025 | 12:22 WIB
Sebanyak 68 Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali dideportasi oleh pemerintah Malaysia akibat terkendala perizinan dan dokumen resmi. Mereka dipulangkan melalui melalui Pelabuhan Internasional Dumai.
Dumai, riauantara.co | Sebanyak 68 Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali dideportasi oleh pemerintah Malaysia akibat terkendala perizinan dan dokumen resmi. Mereka dipulangkan ke Indonesia menggunakan kapal Indomal Kingdom melalui Pelabuhan Internasional Dumai.

Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa para PMI ilegal yang dipulangkan telah menjalani proses hukum di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia.

"Dari 68 PMI ilegal yang dipulangkan, 17 di antaranya adalah perempuan. Mereka dipulangkan karena terkendala dokumen dan telah menjalani hukuman di Malaysia," ujar Fanny, Senin (24/2/2025).

Dari data yang dihimpun, mayoritas PMI yang dideportasi berasal dari Nusa Tenggara Barat (17 orang), diikuti Jawa Timur (11 orang), Aceh (10 orang), Sumatera Utara (8 orang), Lampung (2 orang), dan Jambi (3 orang).

Selain itu, terdapat dua orang dari masing-masing daerah, yakni Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Sementara itu, Riau, Kepulauan Riau, dan Sulawesi masing-masing menyumbang tiga orang PMI ilegal.

Fanny menambahkan bahwa sebagian PMI yang dideportasi telah dipulangkan ke daerah asal mereka, sementara sisanya masih menunggu keberangkatan di shelter P4MI Dumai. Sejak Januari 2025, BP3MI telah menerima total 359 PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia.

Menanggapi situasi ini, Fanny mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming kemudahan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Jika ingin bekerja di luar negeri, patuhilah aturan dan prosedur yang berlaku. Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pekerja migran sebelum berangkat. Yang paling utama adalah menghindari oknum atau sindikat yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri secara instan atau ilegal. Jika mengikuti aturan pemerintah, maka perlindungan dapat dijamin 100 persen," tegasnya.

(ia/kmo)
Bagikan:

Komentar