![]() |
| Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. |
Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menurunkan tarif parkir tepi jalan umum mulai Kamis (20/2). Kini, tarif parkir kendaraan roda dua menjadi Rp1.000, sedangkan roda empat hanya Rp2.000 untuk satu kali parkir.
Penurunan tarif ini dilakukan setelah Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
"Perwako 02 Tahun 2025 sudah ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru," ujar Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto.
Dalam aturan terbaru ini, tarif parkir untuk kendaraan roda dua ditetapkan Rp1.000 per sekali parkir, roda empat Rp2.000, dan kendaraan roda enam sebesar Rp6.000.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, maka tarif parkir di Kota Pekanbaru mengalami penurunan sebesar Rp1.000 dibanding sebelumnya.
"Artinya, mulai hari ini tarif parkir yang baru resmi berlaku di Pekanbaru," jelas Edi.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa Perwako 02 Tahun 2025 ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Perwako Nomor 41 Tahun 2022 dan Perwako Nomor 148 Tahun 2020 yang mengatur tarif layanan parkir di bawah UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Keputusan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran retribusi parkir.


Komentar