Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terpilih Bisa Langsung Lakukan Mutasi Pejabat Setelah Pelantikan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terpilih Bisa Langsung Lakukan Mutasi Pejabat Setelah Pelantikan

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:22 WIB
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat menyampaikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih dapat melakukan mutasi dan rotasi setelah dilantik.
Pekanbaru, riauantara.co | Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih, Agung Nugroho dan Markarius Anwar, dapat segera melakukan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru setelah resmi dilantik.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan izin untuk melaksanakan pergantian pejabat secepat mungkin setelah pelantikan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, mengatakam bahwa mutasi dan rotasi ini bertujuan untuk menyelaraskan struktur pemerintahan dengan visi dan misi pemimpin baru.

"Kemendagri telah memberikan izin untuk melakukan mutasi dan rotasi pejabat setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Tidak ada batasan waktu pasti, tetapi dapat dilakukan secepatnya," ujar Roni.

Dengan adanya kebijakan ini, Agung Nugroho dan Markarius Anwar memiliki keleluasaan untuk segera membentuk tim yang sesuai dengan program kerja mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas roda pemerintahan di Pekanbaru.

Roni menambahkan bahwa tidak ada ketentuan pasti mengenai kapan mutasi harus dilakukan. Namun, keputusan ini memberi keleluasaan bagi kepala daerah baru untuk segera menyusun struktur pemerintahan yang lebih optimal.

"Tidak disebutkan bahwa mutasi harus dilakukan dalam satu hari atau beberapa bulan setelah pelantikan. Namun, kebijakan ini memungkinkan kepala daerah terpilih untuk segera menyusun tim yang sesuai dengan program kerja mereka," ucap Roni.

(ia/kmf)
Bagikan:

Komentar