Gubernur Riau Tinjau Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Siak | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Gubernur Riau Tinjau Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Siak

Sabtu, 22 Maret 2025 | 14:14 WIB
Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak.
Siak, riauantara.co | Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak, hari ini Sabtu (22/3/2025) untuk memantau pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kunjungan ini bertujuan memastikan proses demokrasi berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Abdul Wahid didampingi oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan terhadap transparansi pelaksanaan PSU.

"Kami bawa Bawaslu dan KPU dari Provinsi Riau, supaya tidak ada undangan yang merasa tidak tersampaikan," ujar Abdul Wahid.

Selain TPS 902, Gubernur beserta rombongan juga mengunjungi TPS 03 Kampung Jayapura di Kecamatan Bunga Raya, serta TPS 03 Kampung Buantan Besar di Kecamatan Siak. Abdul Wahid menegaskan pentingnya memastikan tidak ada intimidasi atau pelanggaran yang mencederai proses demokrasi.

"Kami ingin melihat langsung kondisi pemungutan suara ulang di tiga TPS ini. Kami ingin memastikan bahwa proses demokrasi berjalan tertib, aman, dan adil," ungkapnya.

Dalam pernyataannya, Abdul Wahid juga mengimbau seluruh pasangan calon yang terlibat dalam kontestasi politik agar tetap menjaga situasi tetap kondusif. Jika terdapat keberatan atau ketidakpuasan, ia meminta agar pasangan calon menempuh jalur hukum yang telah disediakan.

"Kepada pasangan calon, karena mereka ingin menemukan keadilan, saat ini ruangnya sudah dibuka oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mari kita hormati proses ini," ujar Abdul Wahid.

Pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa TPS setelah menerima gugatan terkait sengketa hasil pemilu legislatif.

Dalam putusannya, MK menemukan adanya pelanggaran prosedur administrasi yang berpotensi memengaruhi hasil perolehan suara di wilayah tersebut. Oleh karena itu, PSU menjadi langkah untuk memastikan hasil pemilu yang lebih adil dan transparan.

"Ini sudah menjadi perintah MK yang wajib kita laksanakan. Tidak boleh ada lagi pelanggaran, baik secara administrasi maupun secara personal," tegas Abdul Wahid.

(kmo/rd)
Bagikan:

Komentar