KPU Siak dan KPU Riau Segera Lakukan Pemungutan Suara Ulang: Pastikan Pemilih Siap Gunakan Hak Pilihnya | riauantara.co
|
Menu Close Menu

KPU Siak dan KPU Riau Segera Lakukan Pemungutan Suara Ulang: Pastikan Pemilih Siap Gunakan Hak Pilihnya

Rabu, 19 Maret 2025 | 18:29 WIB

Siak , riauantara.co |  Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU ini dijadwalkan berlangsung di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya; TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak; serta TPS khusus di RSUD Tengku Rafi’an Siak.


Sebagai langkah persiapan, KPU Siak bersama KPU Provinsi Riau mengintensifkan sosialisasi agar masyarakat memahami jadwal dan prosedur pemungutan suara ulang sesuai keputusan MK. Jadwal sosialisasi yang telah disusun adalah sebagai berikut:


-TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak: 12-14 Maret 2025


-TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya: 15-17 Maret 2025


-TPS RSUD Tengku Rafi’an Siak: 19-20 Maret 2025


Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan seluruh pemilih memahami mekanisme PSU. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pemilih memahami kapan dan bagaimana PSU dilaksanakan setelah putusan MK,” ujarnya.


Dalam sosialisasi yang digelar di GOR Jayapura, Dailin Fajri Sormin dari KPU Siak mengonfirmasi bahwa PSU akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025. Ia juga menjelaskan alur pemungutan suara, mulai dari registrasi di KPPS, pencoblosan, hingga pencelupan jari sebagai bukti telah menggunakan hak pilih.


Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, yang hadir dalam sosialisasi di TPS 3 Desa Jayapura pada 18 Maret 2025, mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh politik uang. “Pemilih akan kembali mencoblos salah satu dari tiga pasangan calon seperti pada Pilkada 27 November 2024 lalu. Gunakan hak pilih dengan bijak, jangan tergoda oleh iming-iming uang atau materi,” tegasnya.


Nugroho Noto Susanto, anggota KPU Riau yang bertanggung jawab atas sosialisasi pendidikan pemilih, mengapresiasi upaya KPU Siak dalam memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman yang baik akan aturan PSU dapat membantu menciptakan pemilihan yang kondusif, aman, dan transparan.


Pelaksanaan PSU ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas demokrasi. Dengan sosialisasi yang luas, diharapkan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara sadar dan bertanggung jawab. KPU mengajak seluruh pemilih untuk hadir dan berpartisipasi aktif pada 22 Maret 2025 demi mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat.


Editor  : Rahmat Handayani

Bagikan:

Komentar