Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Bengkalis, Polisi Buru Pelaku Lain | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Bengkalis, Polisi Buru Pelaku Lain

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:08 WIB
Seorang pria berinisial JT (45) ditangkap oleh tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.
Bengkalis, riauantara.co | Seorang pria berinisial JT (45) ditangkap oleh tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau saat membawa satu kilogram sabu di sebuah pondok di Gang Mawar, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (3/3).

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

"Saat tim opsnal datang, ada dua orang yang mencurigakan. Ketika hendak ditangkap, keduanya mencoba melarikan diri. Namun, satu orang berhasil diamankan," ujar Kombes Putu, Selasa (4/3).

Setelah diamankan, pria yang diketahui berinisial JT itu mengaku bahwa paket sabu tersebut bukan miliknya. Ia hanya diminta untuk menjemput dan mengantarkannya ke Kota Padang, Sumatera Barat.

Dalam interogasi, JT mengungkapkan bahwa ia diperintahkan oleh seseorang berinisial JBL untuk membawa sabu dari Bengkalis ke Padang. Untuk tugasnya tersebut, ia dijanjikan upah sebesar Rp2 juta, tetapi belum sempat menerimanya.

Saat ini, JT telah dibawa ke Mapolda Riau bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penangkapan.

Atas perbuatannya, JT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Polda Riau berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus jaringan peredaran narkotika," tegas Kombes Putu.
Bagikan:

Komentar