Pemerintah Tunda Pengumuman SE THR Lebaran 2025, Disnakertrans Riau Siap Awasi Pemberian Hak Pekerja | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pemerintah Tunda Pengumuman SE THR Lebaran 2025, Disnakertrans Riau Siap Awasi Pemberian Hak Pekerja

Minggu, 09 Maret 2025 | 07:24 WIB
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Boby Rachmat, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kemnaker mengenai kebijakan THR tahun ini.
Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah memutuskan untuk menunda pengumuman Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 bagi pekerja. Keputusan ini diambil sebagai bentuk kepedulian serta pertimbangan etika akibat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengenai kebijakan THR tahun ini.

"Hingga saat ini, surat edaran dari kementerian belum terbit. Namun, merujuk pada aturan tahun lalu, THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," ujar Boby Rachmat.

Selain bagi pekerja formal, pemerintah juga berencana memberikan THR bagi pekerja di sektor informal. Namun, mekanisme penyalurannya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

"Pemerintah pusat berencana memberikan THR untuk pekerja informal juga, tetapi kami masih menunggu kepastian juknisnya dari Kemnaker," jelas Boby.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnakertrans Riau telah membuka posko pengaduan THR yang beroperasi setiap hari tanpa biaya. Posko ini bertujuan menampung keluhan pekerja terkait pembayaran THR serta memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.

"Posko ini bisa dimanfaatkan pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR. Kami juga akan mengirimkan surat kepada perusahaan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan," tutup Boby.

(kmo/rd)
Bagikan:

Komentar