![]() |
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kadiskominfotiks), Indra Gunawan. |
Rokan Hilir, riauantara.co | Kabar gembira datang bagi tenaga honorer di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil memastikan akan membayarkan gaji yang sempat tertunda pada Desember 2024 serta satu bulan gaji Januari 2025 bagi tenaga honorer yang memiliki Surat Keputusan (SK) hingga 31 Oktober 2023 dan masih aktif bekerja hingga tahun 2025.
Kepastian ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rohil, Fauzi Efrizal, melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kadiskominfotiks), Indra Gunawan, SE, MH, pada Rabu malam (26/3/2025).
Indra Gunawan menjelaskan bahwa pembayaran gaji ini merupakan bentuk apresiasi Pemkab Rohil terhadap dedikasi tenaga honorer. Namun, terdapat pengecualian bagi 2.840 tenaga honorer yang memiliki SK tahun 2024. Data mereka akan diverifikasi ulang oleh Inspektorat Provinsi Riau untuk memastikan kelayakan pembayaran gaji.
Selain tenaga honorer, Pemkab Rohil juga memastikan pembayaran gaji bagi Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Mereka akan menerima gaji dua bulan sekaligus, yakni untuk Januari dan Februari 2025.
Sehari sebelumnya, Pemkab Rohil telah menyelesaikan pencairan gaji Desember 2024 bagi tenaga honorer yang masih aktif hingga akhir tahun tersebut. Namun, regulasi baru dalam UU ASN 2023 tidak lagi mengizinkan penganggaran gaji honorer, kecuali dalam bentuk outsourcing tenaga ahli atau alih daya untuk tenaga keamanan dan kebersihan kantor.
Kebijakan ini menjadi pembahasan utama dalam rapat yang digelar di lantai 4 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil. Rapat berlangsung selama empat jam, dari pukul 14.00 hingga 18.00 WIB, dan dihadiri oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekda Rohil, Fauzi Efrizal, yang memimpin rapat ini menegaskan bahwa seluruh kepala OPD harus menyampaikan informasi ini kepada tenaga honorer di unit kerja masing-masing agar mereka memahami situasi yang terjadi.
"Untuk itu, diminta kepada seluruh kepala OPD agar dapat menyampaikan informasi ini di lingkup OPD masing-masing," ujar Indra Gunawan.
Dalam kesempatan tersebut, Indra juga mengungkapkan bahwa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rohil belum dapat diproses karena masih menunggu perubahan besaran dan verifikasi dari Kementerian Keuangan.
Selain itu, seluruh program kegiatan Pemkab Rohil juga belum dapat berjalan karena masih dalam proses refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Pemkab Rohil terus berupaya mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meskipun pemerintah daerah memiliki keinginan untuk mempertahankan tenaga honorer, mereka tetap harus mengikuti aturan yang berlaku dalam UU ASN 2023.
Pembayaran dua bulan gaji ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ke depannya, diharapkan ada kejelasan terkait sistem pengelolaan tenaga non-ASN, sehingga honorer memiliki kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik.
Komentar