![]() |
| Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan bahwa seluruh JPO tersebut kini menjadi aset resmi pemerintah kota. |
Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi mengambil alih empat unit Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai, Rabu (5/3/2025).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan bahwa seluruh JPO tersebut kini menjadi aset resmi pemerintah kota setelah sebelumnya dikelola oleh pihak ketiga.
"JPO ini kini telah menjadi milik pemerintah kota," ujar Zulhelmi.
Ia mengungkapkan bahwa seharusnya JPO tersebut sudah diserahkan kembali kepada Pemko sejak tahun 2019. Namun, pihak ketiga yang bekerja sama dengan pemerintah kota tidak kunjung mengembalikan aset tersebut.
Pemko Pekanbaru telah memberikan tenggat waktu kepada pihak ketiga dengan mengirimkan surat sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak ketiga tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan JPO tersebut.
Zulhelmi menegaskan bahwa pemerintah kota akan terus berupaya mengamankan aset daerah yang belum dikembalikan oleh pihak lain.
"JPO ini akan kami lakukan penilaian, karena kondisinya sudah tidak layak," tambahnya.
Ke depan, Pemko Pekanbaru berencana melakukan perbaikan atau revitalisasi terhadap JPO yang telah diambil alih agar bisa digunakan kembali dengan aman oleh masyarakat.
Pengambilalihan JPO ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam memastikan aset daerah terkelola dengan baik. Selain JPO, Pemko Pekanbaru juga akan menelusuri dan mengamankan aset lain yang masih berada di bawah kendali pihak ketiga.
(ia/kmf)


Komentar