Pemprov Riau Tetapkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pemprov Riau Tetapkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H

Sabtu, 01 Maret 2025 | 13:03 WIB
Pemprov Riau telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai jam kerja ASN dan non-ASN selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/foto ilustrasi.
Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. SE bernomor 741/100.3.4/BKD/2025 ini ditandatangani atas nama Gubernur Riau oleh Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani.

Dalam SE tersebut, jam kerja ASN dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, lebih singkat dibandingkan hari kerja biasa. Pengaturan ini berlaku bagi instansi yang menerapkan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.
  • Jam Kerja Selama Ramadan
  • Lima Hari Kerja (Senin - Jumat)
  • Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
  • Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 12.00 – 13.00 WIB)
  • Enam Hari Kerja (Senin - Sabtu)
  • Senin – Kamis & Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
  • Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 13.00 WIB)
Elly Wardhani menegaskan bahwa perubahan jam kerja ini tidak boleh mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan non-ASN, terutama dalam pelayanan publik.

Pemprov Riau juga mengatur pakaian dinas ASN dan non-ASN selama Ramadan:
  • ASN Pria
  • Senin - Selasa: PDH warna khaki dengan atribut lengkap
  • Rabu: PDH warna hitam putih dengan atribut lengkap
  • Kamis: Batik Riau dengan atribut lengkap
  • Jumat: Pakaian Melayu lengkap dengan kain samping
  • ASN yang bertugas di lapangan: PDL lengkap
  • ASN Wanita
  • Muslimah: Pakaian sesuai syariat
  • Non-Muslim: Menyesuaikan
  • Non-ASN Pria
  • Senin - Rabu: PDH hitam putih dengan atribut lengkap
  • Kamis: Batik Riau dengan atribut lengkap
  • Jumat: Pakaian Melayu lengkap dengan kain samping
  • Petugas lapangan: PDL lengkap
  • Non-ASN Wanita
  • Muslimah: Pakaian sesuai syariat
  • Non-Muslim: Menyesuaikan
Selain itu, apel pagi dan kegiatan olahraga ditiadakan selama Ramadan.

"Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Riau harus memastikan pelaksanaan jam kerja ini tidak mengganggu produktivitas dan pelayanan publik," tegas Elly Wardhani dalam SE tersebut.

(ia/red)
Bagikan:

Komentar