![]() |
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Jawa Barat resmi dimulai pada 20 Maret 2025 (foto ilustrasi). |
Bandung, riauantara.co | Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Jawa Barat resmi dimulai pada 20 Maret 2025. Kebijakan ini langsung mendapat sambutan antusias dari masyarakat, yang memanfaatkan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan dengan biaya yang jauh lebih ringan.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @bapenda.jabar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat melaporkan suksesnya hari pertama pelaksanaan program tersebut. Tingginya animo masyarakat terlihat dari ramainya kantor-kantor Samsat di berbagai wilayah.
Salah satu warga yang merasakan manfaat besar dari program ini mengungkapkan rasa syukur atas keringanan yang diterimanya.
"Saya cek sebelumnya tunggakan saya itu senilai Rp24 juta, dan sekarang saya hanya perlu membayar Rp4 juta saja. Terima kasih kepada Bapak Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat. Saya jadi lebih semangat lagi untuk mematuhi aturan pemerintah," ucapnya, dikutip dari unggahan video di akun @bapenda.jabar.
Dalam program pemutihan ini, seluruh tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Wajib pajak yang berada di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan.
Program ini akan berlangsung hingga 6 Juni 2025, memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk memanfaatkan keringanan yang tersedia.
"Jadi nggak perlu bayar yang lima tahun itu, sekarang cukup satu tahun yang berjalan. Itu sangat membantu," ujar seorang ibu yang mengikuti program ini.
Selain keringanan pembayaran, proses administrasi yang cepat juga menjadi nilai tambah dari program ini. Seorang warga lainnya mengapresiasi efisiensi dalam pengurusan pajak kendaraan.
"Untuk pengurusannya lumayan cepat. Alhamdulillah, sangat membantu buat saya," tuturnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap program pemutihan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Dengan penghapusan denda dan tunggakan masa lalu, diharapkan para wajib pajak dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan lokasi pembayaran, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi Bapenda Jawa Barat atau mendatangi kantor Samsat terdekat.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Program pemutihan pajak kendaraan berlangsung hingga 6 Juni 2025.
Komentar