![]() |
| Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. |
Pekanbaru, riauantara.co | Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang terdampak oleh program Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit.
LAMR telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menuntut pembagian 30 persen hasil dari pengelolaan PKH kepada masyarakat adat.
Ketua Tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat LAMR Provinsi Riau, Datuk Tarlaili, menyampaikan bahwa pihaknya telah merancang sejumlah aksi nyata untuk mencapai tujuan tersebut.
"Kami akan berjuang sekuat tenaga untuk memperjuangkan hak 30 persen bagi masyarakat adat dari hasil PKH. Langkah-langkah strategis sudah kami susun," ujarnya.
Datuk Tarlaili juga menjelaskan bahwa timnya aktif menjalin komunikasi dan konsolidasi dengan kelompok-kelompok masyarakat adat di berbagai kabupaten dan kota di Riau. Upaya ini dilakukan guna menyamakan persepsi serta memperkuat barisan dalam perjuangan hak tersebut.
LAMR juga berencana menggelar pertemuan dengan lembaga adat lainnya, baik di tingkat nasional maupun regional, khususnya di wilayah Sumatera. Pertemuan ini ditujukan untuk membangun kesepahaman bersama mengenai pelaksanaan PKH yang dijalankan oleh Satuan Tugas (Satgas) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
"Hasil dari pertemuan antar lembaga adat se-Sumatera akan menjadi dasar untuk menggelar dialog langsung dengan pimpinan Satgas Pusat dan pihak-pihak terkait lainnya," tambahnya.
(kmo/rd)


Komentar