Tempat Hiburan Karaoke See You di Bagansiapiapi Resmi Disegel | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tempat Hiburan Karaoke See You di Bagansiapiapi Resmi Disegel

Sabtu, 12 April 2025 | 13:19 WIB
Aparat Penegak Hukum melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan Karaoke See You yang berlokasi di Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.
Rokan Hilir, riauantara.co | Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparat Penegak Hukum melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan Karaoke See You yang berlokasi di Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.

Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi lintas instansi yang digelar sebelumnya. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan berbagai indikasi pelanggaran, termasuk ketidaksesuaian izin usaha dengan peruntukannya.

"Penyegelan ini merupakan hasil keputusan bersama. Kami bersama pihak Polres, Polsek, dan OPD terkait memutuskan bahwa Karaoke See You harus dihentikan operasionalnya secara permanen. Spanduk penyegelan sudah kami pasang, dan itu menjadi tanda bahwa izin usaha dicabut," ujar Kepala Satpol PP Rohil, Syafnurizal.

Petugas Satpol PP memasang spanduk penyegelan tepat di samping pintu masuk, berdampingan dengan garis polisi yang telah lebih dahulu dipasang oleh aparat kepolisian.

Syafnurizal juga memperingatkan bahwa spanduk tersebut tidak boleh dirusak atau dicopot. Jika ditemukan pelanggaran, pelakunya bisa dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 219 KUHP.

"Spanduk ini tidak boleh diganggu. Jika dirusak, ada konsekuensi hukum yang menanti. Kami juga akan terus melakukan pengawasan," tegasnya.

Selain menjalankan hasil rapat bersama, penyegelan ini juga bertujuan menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

"Langkah ini bagian dari upaya kami menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat," tutup Syafnurizal.
Bagikan:

Komentar