Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo, Jawa Tengah | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo, Jawa Tengah

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:04 WIB

 



Purworejo,riauantara.co |  — Jasa Raharja memberikan jaminan dan santunan kepada

para korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari ini (7/5), sekitar pukul 10.30

WIB di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten

Purworejo, Jawa Tengah. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan angkutan

pedesaan dengan nomor polisi AA 1307 OA dan truk tronton dengan nomor polisi B

9970 BYZ.


Kecelakaan ini terjadi ketika truk tronton yang melaju dari arah Magelang menuju

Purworejo, berusaha mendahului angkutan pedesaan yang berada di depannya, tapi

kehilangan kendali. Truk kemudian menabrak mobil angkutan umum tersebut,

sehingga kedua kendaraan keluar jalur dan menabrak rumah warga yang berada di

pinggir jalan. Akibatnya, sebanyak 11 orang meninggal dunia, sementara 6 orang

lainnya mengalami luka-luka dan telah dievakuasi ke RSUD Tjitrowardojo dan RSUD

Tjokronegoro di Purworejo untuk mendapat penanganan.


Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa seluruh

korban kecelakaan telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan

perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga para

korban. Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, telah dijamin

oleh Jasa Raharja. Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia akan mendapat

santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah,

sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan dengan nilai maksimal Rp20

juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit,” ujar Rivan.


Penjaminan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964,

serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan.

Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan jaminan untuk biaya ambulans maksimal

Rp500 ribu dan biaya P3K maksimal Rp1 juta untuk para korban.


Petugas Jasa Raharja Kanwil Jawa Tengah segera turun ke lapangan untuk

berkoordinasi dengan pihak Polres Purworejo untuk mendapatkan informasi lengkap tentang kejadian kecelakaan, serta ke rumah sakit untuk melakukan pendataan

korban untuk mempercepat pemberian jaminan untuk korban luka-luka dan proses

pemberian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.


“Sebagai bagian dari sistem perlindungan dasar negara, kami berkomitmen untuk

memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga mengimbau agar para pengemudi dan pemilik kendaraan umum maupun barang senantiasa

memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan dan selalu

mengutamakan keselamatan,” tutup Rivan.(*)

Bagikan:

Komentar