Purworejo,riauantara.co | — Jasa Raharja memberikan jaminan dan santunan kepada
para korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari ini (7/5), sekitar pukul 10.30
WIB di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten
Purworejo, Jawa Tengah. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan angkutan
pedesaan dengan nomor polisi AA 1307 OA dan truk tronton dengan nomor polisi B
9970 BYZ.
Kecelakaan ini terjadi ketika truk tronton yang melaju dari arah Magelang menuju
Purworejo, berusaha mendahului angkutan pedesaan yang berada di depannya, tapi
kehilangan kendali. Truk kemudian menabrak mobil angkutan umum tersebut,
sehingga kedua kendaraan keluar jalur dan menabrak rumah warga yang berada di
pinggir jalan. Akibatnya, sebanyak 11 orang meninggal dunia, sementara 6 orang
lainnya mengalami luka-luka dan telah dievakuasi ke RSUD Tjitrowardojo dan RSUD
Tjokronegoro di Purworejo untuk mendapat penanganan.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa seluruh
korban kecelakaan telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga para
korban. Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, telah dijamin
oleh Jasa Raharja. Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia akan mendapat
santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah,
sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan dengan nilai maksimal Rp20
juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit,” ujar Rivan.
Penjaminan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964,
serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan.
Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan jaminan untuk biaya ambulans maksimal
Rp500 ribu dan biaya P3K maksimal Rp1 juta untuk para korban.
Petugas Jasa Raharja Kanwil Jawa Tengah segera turun ke lapangan untuk
berkoordinasi dengan pihak Polres Purworejo untuk mendapatkan informasi lengkap tentang kejadian kecelakaan, serta ke rumah sakit untuk melakukan pendataan
korban untuk mempercepat pemberian jaminan untuk korban luka-luka dan proses
pemberian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.
“Sebagai bagian dari sistem perlindungan dasar negara, kami berkomitmen untuk
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga mengimbau agar para pengemudi dan pemilik kendaraan umum maupun barang senantiasa
memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan dan selalu
mengutamakan keselamatan,” tutup Rivan.(*)
Komentar