Kades di Inhu Jadi Pelindung Bandar Sabu, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Antar Desa | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kades di Inhu Jadi Pelindung Bandar Sabu, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Antar Desa

Senin, 19 Mei 2025 | 15:23 WIB
Seorang kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Indragiri Hulu, riauantara.co | Seorang kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang justru berlangsung di wilayah kekuasaannya sendiri. Samiun (39), Kepala Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, diketahui menerima "jatah sabu" dari bandar narkoba sebagai imbalan karena membiarkan aktivitas haram tersebut bebas beroperasi di desanya.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan Samiun berawal dari laporan masyarakat tentang keberadaan dua bandar sabu yang bersembunyi di Desa Dusun Tua.

"Ketika tim tiba di lokasi, Samiun terlihat mencurigakan. Ia mencoba masuk ke rumah melalui pintu belakang. Saat digeledah, kami menemukan plastik klip berisi sabu di atas meja dapur," ujar Fahrian, Senin (19/5).

Saat diperiksa, Samiun mengakui bahwa sabu itu merupakan "jatah pribadi" dari bandar yang ia lindungi. Bukannya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, kades ini malah memberi ruang aman bagi pengedar beroperasi di wilayahnya.

"Harusnya dia jadi pelindung warga, bukan malah bagian dari jaringan narkoba," tegas Kapolres.

Pengungkapan kasus tak berhenti di situ. Polisi melanjutkan penyelidikan ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim. Di sana, aparat menangkap Maryulis alias Ulis (37), salah satu anggota jaringan yang sempat diperintahkan Samiun untuk kabur menggunakan pompong.

Dari tangan Maryulis, polisi mengamankan sabu siap edar, alat isap, ponsel, dan uang tunai Rp300 ribu hasil transaksi. Ia mengaku sabu tersebut berasal dari seorang bandar yang kini buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami sudah menahan dua tersangka, Samiun dan Maryulis, untuk proses hukum lebih lanjut," terang Fahrian.

Samiun dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Maryulis menghadapi tambahan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti mengedarkan sabu.

Kapolres Inhu menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram ini, termasuk pejabat desa sekalipun.

(kmo/rd)
Bagikan:

Komentar