![]() |
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap jaringan perambah hutan lindung di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana. |
Bengkalis, riauantara.co | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap jaringan perambah hutan lindung di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MD yang diduga menjadi dalang utama sindikat tersebut.
MD menjalankan aksinya dengan modus licik, menyamarkan kegiatan perambahan sebagai aktivitas kelompok tani. Lahan di kawasan hutan lindung pun dijual seolah-olah merupakan milik kelompok tersebut, dengan harga mencapai Rp30 juta per hektare.
"Dengan modus ini, tersangka MD telah menjual sekitar 40 hektare lahan hutan lindung dan meraup keuntungan hingga Rp385 juta," ungkap Kepala Unit II Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid.
Kasus ini terungkap saat tim gabungan Satreskrim bersama PT BBHA melakukan patroli rutin di wilayah konsesi perusahaan pada Sabtu (10/5/2025). Saat itu, petugas menemukan dua pondok pekerja serta dua unit alat berat yang sedang membuka lahan.
Tim kemudian melakukan penyisiran dan mengamankan dua ekskavator masing-masing bermerek Sumitomo dan Hitachi. Dua operator alat berat, berinisial RSP dan AP, turut diamankan di lokasi. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kwitansi jual beli lahan dan plang batas lahan atas nama pembeli.
"Kami terus mendalami jaringan pelaku lainnya serta menelusuri aliran dana dari hasil penjualan lahan ilegal ini," lanjut Ipda Fachri.
MD kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik perusakan hutan lindung tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan.
Komentar