Tol Padang–Sicincin Siap Beroperasi Tanpa Tarif Mulai 28 Mei 2025 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tol Padang–Sicincin Siap Beroperasi Tanpa Tarif Mulai 28 Mei 2025

Selasa, 27 Mei 2025 | 15:46 WIB
PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan bahwa Jalan Tol Padang–Sicincin, bagian dari ruas tol Pekanbaru–Padang sepanjang 36 kilometer, akan mulai beroperasi secara gratis pada Rabu, 28 Mei 2025, pukul 07.00 WIB.
Sumbar, riauantara.co | PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan bahwa Jalan Tol Padang–Sicincin, bagian dari ruas tol Pekanbaru–Padang sepanjang 36 kilometer, akan mulai beroperasi secara gratis pada Rabu, 28 Mei 2025, pukul 07.00 WIB. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 519/KPTS/M/2025 yang diterbitkan pada 19 Mei 2025.

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa sebelum resmi digunakan, ruas tol ini telah melewati serangkaian uji kelayakan. Uji Laik Fungsi (ULF) telah dilakukan pada 22 hingga 24 Januari 2025, dan kemudian memperoleh Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) dari Kementerian PU pada 30 April 2025.

"Dengan lulusnya uji dan terbitnya sertifikat serta keputusan menteri, maka Jalan Tol Padang–Sicincin telah resmi dinyatakan aman dan siap digunakan masyarakat," ujar Adjib.

Tol ini menjadi yang pertama hadir di Provinsi Sumatra Barat dan dipandang sebagai tonggak penting dalam meningkatkan konektivitas dan mobilitas warga.

Adjib juga menekankan bahwa selama masa operasional tanpa tarif ini, pengendara tetap diwajibkan melakukan tapping kartu uang elektronik saat masuk dan keluar gerbang tol.

"Meskipun gratis, pengguna jalan tetap harus menggunakan kartu elektronik yang aktif dan memiliki saldo," jelasnya.

Secara signifikan, tol ini akan memangkas waktu perjalanan dari Kota Padang menuju Sicincin dari 1,5 jam menjadi hanya sekitar 30 menit. Pada masa uji coba sebelumnya, termasuk saat libur Natal-Tahun Baru 2024 dan arus mudik Lebaran 2025, ruas tol ini sudah dilintasi ribuan kendaraan tanpa mencatatkan satu pun kecelakaan fatal.

"Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menyediakan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di Sumbar. Kami mengajak seluruh pengguna untuk mematuhi aturan dan selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, termasuk menjaga kondisi kendaraan dan tubuh tetap prima, serta membatasi kecepatan maksimal 80 km/jam," tutup Adjib.
Bagikan:

Komentar