![]() |
Tim kuasa hukum Muflihun,Ahmad Yusuf menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan. |
Pekanbaru, riauantara.co | Tim kuasa hukum Muflihun menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media yang dinilai menyudutkan dan menyimpang dari fakta sebenarnya.
Dalam beberapa laporan disebutkan seolah-olah tim hukum Muflihun telah menuding keterlibatan dua inisial, AAH dan AN, dalam dugaan pengaturan anggaran di DPRD Provinsi Riau.
Ahmad Yusuf, anggota tim kuasa hukum Muflihun, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah disampaikan dalam bentuk apa pun oleh pihaknya.
"Kami tidak pernah menyebut, menuduh, ataupun mencantumkan nama maupun inisial AAH dan AN dalam pernyataan resmi kami, baik kepada publik maupun kepada penegak hukum. Setiap pernyataan kami selalu berdasarkan fakta hukum yang telah diverifikasi, bukan opini atau spekulasi," tegas Ahmad Yusuf kepada media, Selasa (25/6).
Ahmad juga menyebut bahwa narasi yang mencatut nama atau inisial tertentu dan kemudian dikaitkan dengan tim hukum Muflihun merupakan bentuk penyimpangan informasi yang tidak dapat dibenarkan.
"Kami menolak segala bentuk distorsi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Fokus utama kami adalah mendampingi dan melindungi hak hukum klien kami, Sdr. Muflihun," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, profesionalisme advokat, serta etika dalam beracara.
"Kami tidak akan terlibat dalam spekulasi politik maupun opini yang tidak berbasis hukum," tutup Ahmad Yusuf.
Diketahui sebelumnya, Muflihun bersama tim hukumnya telah melakukan konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin, 23 Juni 2025.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap informasi yang selama ini dinilai belum tersampaikan secara menyeluruh kepada publik, terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
(rh/kmo)
Komentar