![]() |
Kejati Riau Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal Rp145 Miliar di PT SPP Pekanbaru. |
Pekanbaru, riauantara.co | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menindaklanjuti laporan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan penjabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait penyertaan modal senilai Rp145 miliar pada PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP). Dugaan penyimpangan itu terjadi dalam periode tahun 2021 hingga 2023.
Langkah Kejati Riau tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B-2972/L.4.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 1 Juli 2025, yang menyebutkan bahwa pihak kejaksaan telah mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atas laporan tersebut.
Laporan itu disampaikan oleh Suhermanto, SH, Ketua Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru, pada 13 Juni 2025.
Dalam laporannya, ia mengungkap adanya indikasi maladministrasi dalam penyertaan modal Pemko Pekanbaru kepada PT. SPP, yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami mengapresiasi Kejati Riau yang telah merespons cepat dan serius laporan ini. Ini menunjukkan komitmen penegakan hukum dan transparansi atas penggunaan uang negara. Harapan kami, semua akan menjadi terang benderang dan terbuka ke publik," ujar Suhermanto saat dikonfirmasi pada Minggu (6/7/2025).
Suhermanto menyoroti bahwa PT. SPP bukan merupakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) maupun Perseroan Daerah (Perseroda) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Padahal, UU tersebut mewajibkan semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyesuaikan bentuk badan hukumnya dalam waktu paling lama tiga tahun sejak UU tersebut diundangkan.
Selain itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tertanggal 21 Mei 2024, ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan RUPS terakhir PT. SPP yang digelar pada 1 Desember 2023. Dalam rapat itu, diketahui status badan hukum PT. SPP masih berupa Perseroan Terbatas (PT), bukan Perseroda sebagaimana diwajibkan UU.
"Ini jelas menimbulkan keraguan publik, apalagi PT. SPP selama ini tidak memberikan kontribusi dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Pekanbaru. Maka, wajar jika penggunaan dana Rp145 miliar tersebut dipertanyakan," tegas Suhermanto.
FPPMM meminta Kejati Riau untuk tidak hanya memeriksa penjabat Pemko Pekanbaru periode 2021–2023, namun juga Direktur PT. SPP Pekanbaru sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana penyertaan modal tersebut.
(rh/kmo)
Komentar