Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad Jadi Penguji Eksternal Ujian Doktor di UIR, Dr Endar Muda Lulus dengan Pujian | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad Jadi Penguji Eksternal Ujian Doktor di UIR, Dr Endar Muda Lulus dengan Pujian

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:11 WIB




PEKANBARU, riauantara.co | Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pekanbaru, Dr. H. Endar Muda, S.H., M.H., resmi meraih gelar doktor dengan predikat pujian dalam ujian promosi doktor di Program Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR), Kamis (4/7/2025). Salah satu penguji eksternal dalam sidang terbuka tersebut adalah Ketua Baznas RI, Prof Dr K.H Noor Achmad, MA.


Ujian promosi doktor yang dimulai pukul 09.15 WIB itu dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Islam Riau, Assoc. Prof. Dr. Admiral, S.H., M.H. Selain Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A. sebagai penguji eksternal, tim penguji lainnya terdiri atas Prof. Dr. rer. pol. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.L. selaku promotor, Prof. Dr. Syahraini Tambak, S.Ag., M.A. sebagai perwakilan guru besar, serta Prof. Dr. Hj. Ellydar Chaidir, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Thamrin, S.H., M.Hum., Dr. H. Efendi Ibnususilo, S.H., M.H., dan Dr. Anton Afrizal Chandra, S.Ag., M.Si. Seluruh penguji merupakan akademisi senior dari lingkungan Program Pascasarjana UIR yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan studi keislaman.


Selama ujian promosi berlangsung, Promovendus Dr. Endar Muda mendapat berbagai pertanyaan kritis dari tim penguji terkait disertasinya yang berjudul “Optimalisasi Kelembagaan Zakat dalam Menghimpun Dana Umat di Indonesia”. Namun, dengan tenang dan tangkas, Endar berhasil menjawab seluruh pertanyaan secara sistematis dan sesuai dengan alokasi waktu yang ditentukan.


Ketua Baznas RI, Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A., yang hadir sebagai penguji eksternal, menyampaikan ketertarikannya terhadap topik dan hasil penelitian promovendus. Menurutnya, disertasi tersebut membahas persoalan yang sangat prinsipil dalam konteks kelembagaan zakat di Indonesia, baik dari sisi posisi kelembagaan maupun legal standing Baznas sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural (LPNS) dalam sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


“Hasil penelitiannya cukup bagus dan kompetitif. Saya bahkan telah mencatat sejumlah data penting untuk menelusuri lebih lanjut novelty-novelty yang ditawarkan oleh promovendus dalam disertasinya,” ujar Prof. Noor Achmad.


Ia juga menilai bahwa ujian promosi doktor ini berlangsung secara ilmiah dan dinamis. Komposisi tim penguji, promotor, dan ko-promotor disebutnya sangat kompeten, sehingga menghasilkan penelitian yang berkualitas. Hasil kajian Dr. Endar, menurut Prof. Noor Achmad, layak dikembangkan lebih lanjut oleh Baznas RI, khususnya dalam aspek kelembagaan.


“Tadi saya mencermati salah satu masukan penting dari promovendus, yakni perlunya kelembagaan Baznas dilengkapi dengan Dewan Muhasabah dan mekanisme sanksi. Ia juga mengusulkan agar Baznas ditempatkan di bawah kementerian terkait. Menurut saya, untuk memperkuat posisi kelembagaan di tingkat nasional, usulan tersebut layak untuk dipertimbangkan dan didiskusikan lebih lanjut di internal Baznas,” pungkasnya.


Di hadapan tim penguji dan tamu undangan, Dr. Endar Muda menegaskan bahwa masih banyak faktor yang menghambat optimalisasi penghimpunan zakat di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah rendahnya literasi zakat di masyarakat, kualitas sumber daya manusia yang belum memadai, lemahnya political will dan minimnya dukungan pemerintah, serta kecenderungan para muzakki untuk menyalurkan zakatnya langsung kepada mustahik tanpa melalui lembaga resmi.


Menurutnya, kesenjangan antara potensi zakat dan realisasi penghimpunan dana umat masih cukup lebar. Akibatnya, tujuan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan menurunkan angka kemiskinan belum tercapai secara signifikan. Endar juga mencatat bahwa pembayaran zakat melalui Lembaga Amil Zakat resmi masih belum menjadi pilihan utama bagi sebagian besar muzakki.


“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang tidak mengatur sanksi bagi muzakki yang tidak menunaikan kewajiban zakat terbukti tidak efektif. Ini menjadi salah satu penyebab optimalisasi penghimpunan dana umat belum mencapai target yang seharusnya,” ungkap Dr. Endar Muda.


Sebagai Ketua Baznas Kota Pekanbaru, ia mendorong Lembaga Amil Zakat untuk meningkatkan edukasi publik, mensosialisasikan Undang-Undang Pengelolaan Zakat secara lebih masif, serta melakukan pendekatan langsung kepada para muzakki agar bersedia menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah.


“Undang-Undang Pengelolaan Zakat juga perlu direvisi, terutama dalam hal pemberian sanksi bagi muzakki yang tidak menjalankan kewajibannya. Revisi ini diharapkan menjadi langkah strategis agar para muzakki lebih patuh dan bertanggung jawab dalam menunaikan kewajiban zakat,” tutup Dr. Endar Muda.*


[]relis

Bagikan:

Komentar