Polda Riau Tangani 27 Kasus Perambahan Hutan, 2.225 Hektare Lahan Telah Dirusak | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polda Riau Tangani 27 Kasus Perambahan Hutan, 2.225 Hektare Lahan Telah Dirusak

Rabu, 09 Juli 2025 | 06:31 WIB
Hingga Juli 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menangani 27 laporan kasus perambahan hutan.
Pekanbaru, riauantara.co | Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmen serius dalam memerangi kejahatan lingkungan. Hingga Juli 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menangani 27 laporan kasus perambahan hutan, dengan total kerusakan lahan mencapai lebih dari 2.225 hektare.

Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut. Penindakan tegas pun terus dilakukan demi menjaga kelestarian hutan di Bumi Lancang Kuning.

"Kami menggunakan tiga undang-undang sekaligus dalam penanganan perkara ini, dan kami tidak akan berhenti. Melindungi lingkungan adalah prioritas," tegas Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, tindakan ilegal seperti pembukaan lahan dengan cara membakar biasanya meningkat menjelang musim kemarau. Oleh karena itu, pihaknya memperkuat patroli dan penegakan hukum di berbagai titik rawan.

"Melindungi hutan adalah tanggung jawab kita bersama. Namun jika ada yang merusaknya demi kepentingan pribadi, kami akan hadir dan bertindak," tegas Ade.

Ia menambahkan, selain menindak pelaku di lapangan, penyidik juga melibatkan saksi ahli dan berbagai barang bukti untuk memperkuat proses hukum.

(kmo/rd)
Bagikan:

Komentar