![]() |
Polres Kampar dalam sebuah operasi dramatis di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Rabu malam (23/7/2025), berhasil menggagalkan peredaran sabu 1 kg. |
Kampar, riauantara.co | Satu kilogram sabu nyaris lolos edar di wilayah Kampar jika tak digagalkan oleh jajaran Polres Kampar dalam sebuah operasi dramatis di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Rabu malam (23/7/2025).
Dua tersangka, seorang pria dan seorang wanita yang merupakan residivis kasus narkoba, berhasil diamankan setelah upaya pengejaran yang menegangkan.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, menyebut pengungkapan ini sebagai capaian terbesar sepanjang tahun 2025 dalam perang melawan peredaran narkotika.
Kedua pelaku diketahui berinisial JL (42), yang berprofesi sebagai debt collector dan berperan sebagai sopir, serta FY (41), seorang perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar.
"Ini pengungkapan terbesar tahun ini. Barang bukti berupa sabu seberat satu kilogram berhasil kami amankan," ujar Boby, Kamis (31/7).
Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Timbul Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari pembuntutan intensif yang dilakukan oleh petugas sejak para tersangka meninggalkan Pekanbaru. Ketika tiba di wilayah Tapung, tepatnya di KM 4,5 Desa Karya Indah, mobil pelaku dihentikan, namun mereka justru mencoba kabur.
Petugas yang sigap segera melepaskan tembakan peringatan ke arah kendaraan. Salah satu peluru mengenai ban depan, menyebabkan mobil tidak bisa melanjutkan pelarian. Kedua pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Fakta mengejutkan terungkap, FY ternyata pernah ditangkap Polres Kampar dalam kasus serupa pada 2016 dan baru menghirup udara bebas pada 2021. Kini, ia kembali terjerat kasus yang sama, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika yang lebih luas.
"FY ini bukan pemain baru. Kami menduga kuat ia masih memiliki koneksi dengan jaringan besar, bahkan kami sudah mengantongi inisial bos besarnya, yakni A," ungkap Markus.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Mereka terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Polres Kampar memastikan pengembangan kasus masih terus berjalan untuk mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini.
(tri/kom)
Komentar